PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Dua pelaku pembobol kantor pos Kabupaten Sinjai, tidak berkutik saat diringkus Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat (23/12/2022).
Melalui keterangan tertulisnya, Kompol Dharma Negara menuturkan, kedua pelaku diamankan dengan alasan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku Yacob Sambo (54) dan Burhanuddin (42) diringkus di Desa Sampoang Kec. Kalukkuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
Diceritakan Kompol Dharma, pada Jumat (04/9/2022) sekira pukul 03.00 Wita pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku masuk ke dalam kantor Pos dengan cara merusak gembok dan pintu. Kemudian merusak CCTV kantor Pos dan mengambil barang-barang yang ada dalam kantor serta paket yang belum dikirimkan," ujar Kompol Dharma, Minggu (25/12/2022).
"Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kantor pos Sinjai mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta," tambahnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kabarnya kembali beraksi di Kantor Pos Wakjo pada Senin (05/12/2022) sekira pukul 06.00 Wita.
"Pelaku diduga masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci. Kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu," terang Kompol Dharma.
Setelah itu, pelaku menggergaji gembok tempat uang. Dan, memgambil uang tunai sebesar Rp. 454.151.451 dan berbentuk materai diperkirakan senilai Rp.60 juta, router jaringan wifi 1, modem kecil 1 buah.
"Kerugian ditaksir sebesar Rp.550 juta," imbuhnya.
Kedua pelaku yang terdeteksi berada di Desa Sampoang Kec. Kalukkuang Kab. Mamuju Provinsi Sulbar. Personil Sat Resmob Polda Sulsel bersama Opsnal Polres Sinjai yang mendapati pelaku langsung mengamankannya.
Setelah diamankan, keduanya diarahkan untuk menunjukkan barang bukti kendaraan pelaku. Sempat melakukan perlawanan dengan memberontak lalu melarikan diri, namun tim dengan sigap mengambil tindakan tegas terukur.
Tindakan tegas terukur itu adalah dengan tembakan melumpuhkan Yacob Sambo di bagian betis kaki sebelah kiri.
Adapun Burhanuddin di bagian betis kaki sebelah kiri. Setelah mendapatkan tindakan medis, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob Polda sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kompol Dharma, dari kedua pelaku diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 Unit Mobil Honda CRV Warna Abu-Abu Metalic, 1 pucuk senapan angin, 1 buah gergaji besi warna hijau, 2 buah obeng, dan 2 buah plat kendaraan.
Bukan hanya itu, berbagai merek hp pun diamankan petugas. Ada juga, 1 unit Tv 32 Inch, 2 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 2 buah salon, 2 lembar baju berwarna putih dan orange yang di gunakan di TKP kantor pos kab. sinjai (terekam CCTV).
Diterangkan Kompol Dharma, terdapat juga 7 amlop Materai Rp.10 ribu yang berjumlah 3500 keping materai.
Juga 1 lembar Kwitansi bukti pembebelian kendaran Honda CRV, dan 1 lembar Kwitansi pembelian tanah perkebunan Sebesar Rp.15 juta.
Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai untuk Penyidikan lebih lanjut.(fjr/idr)