PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Sukses memecah telur kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Polda Sulsel mendapat penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Penghargaan tersebut, secara khusus menjadi prestasi tersendiri bagi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra bersama jajarannya.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos oleh Polda Sulsel.
Adapun para tersangka, berasal dari 3 daerah berbeda. Yaitu, Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Hasil audit dari KPK, sebanyak Rp25 M uang negara yang dirugikan.
Di hadapan Menteri Sosial, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, tidak akan berhenti pada titik tersebut.
Bahkan, kata Nana. Dia akan konsisten untuk menangani 14 tersangka kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, dari para tersangka akan lahir tersangka baru.
"Kemungkinan masih ada tersangka lagi. Dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk wilayah yang lain," imbuhnya.(fjr/idr)