PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- KPU RI menyatakan, Partai Ummat lolos untuk melakukan proses administrasi ulang menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini setelah dua provinsi kepengurusan yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Iya, jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dikonfirmasi, Senin, 26 Desember 2022.
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23 sampai dengan 24 Desember 2022. Sementara, pada 25 Desember 2022, KPU akan melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
“Hari ini, 26 – 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ucap Idham.
Idham mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Partai Ummat yang diakomodir Bawaslu. Sebab, Partai Ummat sebelumnya menyatakan keberatan karena dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” ungkap Idham.
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari, pada Senin (19/12) dan diputuskan Selasa (20/12). Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon, yakni KPU untuk melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan. Adapun perintah Bawaslu kepada KPU RI yakni:
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (jawapos/pp)