Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen yang memiliki peranan penting dan sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional dalam rangka mencapai target serta tujuan dalam pembangunan nasional. Peran APBN itu berkaitan dengan fungsi yang terdiri atas fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dalam perumusannya, APBN harus memperhatikan ketiga fungsi tersebut agar realisasi APBN tersebut dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.
Berdasarkan data termutakhir, pada tahun 2022 total pagu anggaran APBN yang disalurkan/dibayarkan melalui KPPN Palopo sebesar Rp1,92 triliun. Pagu tersebut meningkat 4,86 persen jika dibandingkan pagu tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,84 triliun. Pagu tersebut dialokasikan untuk keperluan Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dengan besaran pagu masing-masing sebesar Rp777,04 miliar dan Rp1.146,54 miliar.
Belanja Pemerintah pusat yang disalurkan melalui KPPN Palopo, terbagi menjadi 4 (empat) jenis belanja yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Bantuan Sosial. Pagu yang ditetapkan pada tahun 2022 untuk Belanja Pegawai sebesar Rp407,20 miliar; Belanja Barang sebesar Rp292,80 miliar; Belanja Modal sebesar Rp69,32 miliar; dan Bantuan Sosial sebesar Rp7,71 miliar.
Selanjutnya, Transfer ke Daerah yang disalurkan melalui KPPN Palopo terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus NonFisik (DAK NonFisik), dan Dana Desa. Pagu tahun 2022 untuk DAK Fisik sebesar Rp525,29 miliar; DAK NonFiksik sebesar Rp195,51 miliar; dan Dana Desa sebesar Rp425,74 miliar.
Berdasarkan data per 22 Desember 2022, realisasi APBN yang disalurkan/dibayarkan melalui KPPN Palopo mencapai nilai Rp1,88 triliun yang terbagi atas realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp761,31 miliar dan Transfer ke Daerah sebesar Rp1,12 triliun. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat merupakan kontribusi dari realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp422,46 miliar; Belanja Barang sebesar Rp267,23 miliar; Realisasi Belanja Modal sebesar Rp63,90 miliar; dan Realisasi Bantuan Sosial sebesar Rp7,71 miliar.
Selanjutnya, realisasi Transfer ke Daerah merupakan kontribusi yang bersumber dari Realisasi Penyaluran DAK Fisik sebesar Rp505,54 miliar; DAK NonFisik sebesar Rp188,74 miliar; dan Dana Desa sebesar Rp424,05 miliar. Realisasi penyaluran TKD yang disalurkan melalui KPPN Palopo meningkat 11,57 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dikarenakan pada tahun sebelumnya jenis TKD yang disalurkan hanya DAK Fisik dan Dana Desa, sedangkan DAK NonFisik baru kembali disalurkan melalui KPPN pada tahun ini.
Pada tahun 2023, seluruh dana perimbangan pada 4 (empat) Kabupaten/Kota di wilayah Luwu Raya akan mulai disalurkan oleh KPPN Palopo. Penambahan jenis dana perimbangan yang akan disalurkan antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK NonFisik (selain bidang pendidikan), dan Insentif Fiskal. Total pagu TKD yang akan disalurkan melalui KPPN Palopo sebesar Rp6.354,60 miliar yang terdistribusi ke jenis dana perimbangan DAU sebesar Rp2.388,5 miliar; DBH sebesar Rp281,75 miliar; DAK Fisik sebesar Rp244,76 miliar; DAK NonFisik sebesar Rp594,44 miliar; Dana Desa sebesar Rp16,07 miliar; Insentif Fiskal sebesar Rp10,52 miliar; dan Hibah sebesar Rp16,07 miliar.
Diterapkannya penyaluran Dana Perimbangan yang disalurkan ke KPPN diharapkan dapat meningkatkan serta memudahkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan KPPN Palopo. Terlebih sinergi antara entitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dalam menjalankan roda perekonomian di masing-masing daerah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.(rls/ary)