PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023.
Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Beda dengan Swasta
Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama yakni sebanyak delapan hari. Perbedaannya adalah di pemotongan hak cuti tahunan.
Untuk PNS, para abdi negara tersebut diberikan cuti delapan hari tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama delapan hari diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi diktum KELIMA aturan tersebut seperti dikutip dari detik.com. (net/pp)
Daftar Cuti Bersama PNS dan Swasta di 2023:
- 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal
Dengan begitu, berkat cuti bermasa ini masyarakat beberapa kali akan mendapatkan long weekend.
Daftar Weekend Panjang 2023 Berkat Cuti Bersama
- Sabtu 21 Januari 2023 - Senin 23 Januari 2023
- Jumat 7 April 2023 - Minggu 9 April 2023
- Jumat 21 April 2023 - Rabu 26 April 2023
- Sabtu 29 April 2023 - Senin 1 Mei 2023
- Kamis 1 Juni 2023 - Minggu 4 Juni 2023
- Sabtu 23 Desember 2023 - Selasa 26 Desember 2023
Perlu diketahui bahwa selain cuti bersama, pada 2023 mendatang juga akan ada sejumlah hari libur nasional. Berikut adalah daftar hari libur nasional 2023 beserta nama peringatannya.
Daftar Tanggal Merah di 2023
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Februari 2023: Isra Mi'raj
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 7 April 2023: Wafatnya Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Waisak
- Kamis, 29 Juni 2023: Idul Adha
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Natal. (****)