Ranperda Hari Jadi Kota Palopo Masih Digagas Pejuangnya

  • Bagikan

(SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA KOTA PALOPO)

KOTA PALOPO pada awalnya adalah Kota Administratif Palopo yang disebut Kotif  Palopo sebagai Ibu kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986.

Kini, pembahasan Ranperda soal Kota Palopo sementara dibahas. Dan, segera diparipurnakan. Beberapa pejuang pembentukan Kota Palopo pun selalucikit rapat dalam pembahasan ini di antaranya Abdul Hakim Djafar, Haidir Basir, H. Zirmayanto.

Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan tuntutan Reformasi, maka melalui Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, memberi peluang bagi Kota Administratif di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Daerah Otonom.

Para pejuang terbentuknya Kota Palopo saat mengikuti rapat di DPRD Kota Palopo sekaitan dengan pembahasan Ranperda Hari Jadi Kota Palopo.

Akan tetapi peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom tidak bisa terjadi dengan sendirinya secara otomatis, oleh karena  harus memenuhi sejumlah kriteria dan dukungan persyaratan sesuai ketentuan Perundang - Undangan.

Seperti, dokumen potensi wilayah, karakteristik, jumlah penduduk, usulan dan persetujuan oleh Bupati , DPRD Kabupaten, Gubernur, dan DPRD Provinsi dari Wilayah Kotif itu berada. Dengan demikian maka tidak semua Kota Administratif yang ada saat itu ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom.

Oleh karena itu, peluang untuk meraih predikat Kota Otonom direspon oleh masyarakat Palopo yang dipelopori kelompok-kelompok yang menghendaki  peningkatan status melalui  tiga fase seabagai berikut: Fase pertama, adalah gerakan wacana yang secara massif mewacanakan terkait potensi kotif Palopo menjadi Kota Otonom yang digagas oleh aktifis Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL). Pada fase ini digelar diskusi panel yang menghasilkan dua kesimpulan aspirasi, yakni Palopo layak menjadi Kota Otonom dan peningkatan status Kota Otonom Palopo masih  bersifat premature. Fase kedua, yakni gerakan prosedural yang diprakarsai oleh Forum LSM se-Tanah Luwu (Fortal). Pada fase ini mengedepankan pendekatan prosedur dan mekanisme peningkatan status Kota Otonom berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan. Melalui seminar tentang prospek Kotif Palopo menjadi Kota Palopo dan hasil seminar ini merekomendasikan kepada semua pihak yang terkait (Legislatif dan Eksekutif) untuk menerbitkan dokumen tertulis dukungan peningkatan status Kota Otonom berdasarkan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang. Fase ketiga, adalah gerakan pressure yang dimotori oleh Forum Kota (Forkot).

Pada fase ini gerakan diwarnai dengan sejumlah aksi-aksi demonstrasi sebagai bentuk pressure terhadap pihak-pihak yang  berkompeten yang  dinilai lamban merespon  prosedur peningkatan Kotif Palopo menjadi Kota Otonom.

Meskipun fase-fase gerakan itu dipelopori oleh eksponen yang berbeda, akan tetapi ketiga fase itu menjadi pergerakan saling menguatkan yang pada akhirnya melapangkan jalan terbentunya Kota Palopo. Almarhum H.P.A Tenriadjeng yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu saat itu memposisikan dirinya sebagai Solidarity Maker untuk eksisnya fase-fase gerakan tersebut demi kepentingan masa depan Kota Palopo.

Berkat kesinambungan pergerakan tersebut yang kemudian mendapat dukungan luas dari  semua elemen masyarakat Kota Palopo, yang dilandasi dengan semangat otonomi daerah. maka harapan untuk meraih status Kota Otonom kian mendekati kenyataan yang ditandai dengan terbitnya sejumlah dokumen dan dukungan administrasi yang dipersyaratkan Undang - Undang seperti :

  1. Surat Bupati Luwu Nomor 135/09/TAPEM tanggal 9 Januari 2001, tentang Usul Peningkatan Status Kotif Palopo menjadi Kota Palopo.
  2. Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran / Peningkatan Status Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom.
  3. Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 tentang Usul Pembentukan Kotif Palopo Menjadi Kota Palopo.
  4. Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 41/III/2001 Tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom Palopo.
  5. Hasil Seminar Prospek Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom
  6. Surat dan Dukungan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi, Tentang aspirasi dukungan pembentukan Kota Otonom Palopo.

Pada Tanggal 2 Juli Tahun 2002, merupakan salah satu tonggak perjuangan terbentuknya Kota Palopo, dengan ditandatanganinya prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo  Provinsi Sulawesi Selatan, yang akhirnya menjadi sebuah Daerah Otonom  dan memiliki birokrasi pemerintahan dengan letak wilayah tersendiri, terpisah dari induknya yaitu Kabupaten Luwu.

Diawal terbentuknya,  Kota Palopo hanya memiliki 4 (empat) wilayah Kecamatan yang terdiri dari 16 (Enam Belas) Kelurahan dan 12 (Dua Belas) Desa. Dengan berpedoman pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka tahun 2004 dilakukan peningkatan  status 12 (Dua Belas) Desa menjadi 12 (Dua Belas) Kelurahan. Sehingga Kota Palopo memiliki 28 (Dua Puluh Delapan) Kelurahan. Namun seiring dengan dinamika perkembangan Pemerintahan, maka tahun 2006 dimekarkan menjadi 9 (Sembilan) Kecamatan dan 48 (Empat Puluh Delapan) Kelurahan.

Demikianlah sejarah singkat terbentuknya Kota Palopo

Terima kasih kepada Walikota pertama almarhum Haji Patedungi Andi Tenriadjeng

Terima kasih kepada  Walikota Ke Dua Haji Muhammad Judas Amir, dan

Terimakasih kepada seluruh pejuang atas terbentuknya Kota Palopo. (Catatan Baharman Supri/****)

  • Bagikan

Exit mobile version