Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Tercatat 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Tana Toraja sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad sehingga jumlah tersebut menjadi darurat kasus kekerasan anak di Tana Toraja.
“Pada kasus Undang-undang perlindungan anak, maka tahun 2022 sudah mencapai 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Ahmad, Sabtu (31/12/2022).
Katanya, dari total tersebut telah bertambah satu kasus dari tahun sebelumnya pada 2021 lalu yang hanya tercatat 20 kasus.
“Ada peningkatan satu kasus karena tahun lalu 20 kasus sekarang 21 kasus yang mengalami status sebagai kategori tinggi dan darurat kekerasan anak di bawah umur,” ungkap.
Lanjut Ahmad, dari 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun ini (2022) terdapat 17 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
Sementara satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, dua kasus tahap sidik dan satu kasus lagi sedang dałam tahap lidik.
Menanggapi jumlah kasus terjadi Tana Toraja, Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan menjelaskan 21 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menurutnya bukan angka sedikit.
“Peran orang tua dan keluarga penting agar memberikan bimbingan, baik rohani maupun penguatan diri sehingga nanti dapat mencegah dirinya sebagai korban dan pelaku,” ujarnya.
Kata Lusia, setelah melihat data pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja bahwa banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.
“Kiranya dapat perlu peran masyarakat agar aktif melakukan perlindungan anak, terutama peran orang tua dan keluarga yang hadir memberikan bimbingan, baik itu rohani maupun penguatan diri agar dapat mencegah diri sebagai korban dan pelaku,” tutupnya. (Risna)