2023 Diawali Demo GAM Luwu Raya, Desak Cabut Perpu Ciptaker

  • Bagikan
Aktivis GAM Luwu Raya menggelar aksi demo Perpu UU Ciptaker di depan Kantor Wali Kota Palopo, Senin, 2 Januari 2022.--ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Tahun 2023 diawali dengan aksi demo Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya di depan Kantor Wali Kota Palopo, Jl. Andi Djemma, Senin, 2 Januari 2022.

Mereka mendesak Presiden mencabut Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 tahun 2022 tentang Pengganti UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena dinilai cacat hukum. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonsititusional.

Hal tersebut diungkapkan Jendral Komisariat Wilayah (Komwil) GAM Luwu Raya, Apet dalam pernyataan sikapnya saat aksi.

Dijelaskan, tertanggal 30 Desember 2022, pemerintah telah menerbitkan Perpu No. 2/2022 tentang pengganti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diterbitkan Perpu Cipta Kerja dengan dalil pemerintah untuk kebutuhan mendesak dan mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global serta perlunya peningakatan invlasi dan ancaman stagflasi.

Penerbitan Perpu No. 11/2020 menuai sorotan dan kritik lantaran Perpu ini diterbitkan adalah bentuk ketidakpatuhan pemerintah atas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja yang telah inkonsititusional.

Dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021, bahwa UU tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kemudian MK juga memerintahkan kepada pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inskonstitusional secara permanen.

“Penerbitan Perpu ini tentang UU Cipta kerja adalah bentuk ketidak patuhan pemerintah Presiden Jokowidodo atas putusan MK, jelas di tegaskan dalam amar putusan MK ini ialah memerintahkan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan perbaikan kerena cacat secara formil yang tidak sejalan dengan tata cara pembentukan peraturan per undang- undangan dalam membuat UU Cipta Kerja, bukan malahan menerbitkan Perpu tentang UU cipta kerja, atas terbitnya Perpu ini pemerintah tidak patuh dan membangkang atas putusan MK ini,” jelas Apet.

Lanjutnya alumni Fakultas Hukum UNANDA ini, pemerintah dalam mengeluarkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan negara yang disebutkan didalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah penganti Undang- undang. Perpu diterbitkan ketika terjadi kegentingan yang memaksa didalam sebuah Negara itu ditegaskan didalam Konstitusi atau UUD 1945 didalam pasal 22.

''Lantas kita pertanyakan Perpu UU Cipta kerja ini kegentingan memaksa yang mana terjadi didalam sebuah negara,'' katanya.

GAM Luwu Raya mendesak kepada DPR RI untuk menolak atas Perpu UU Cipta Kerja ini. Karena DPR RI memiliki otoritas atas persetujuan Perpu yang dibuat oleh Presiden yang diatur didalam pasal 22 ayat poin 2 dan 3 yang berbunyikan peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

"Negara Indonesia adalah negara Rechtsstat bukan machtsstaat, panglima tertinggi di negara kita ini adalah Hukum itu tegas dituangkan dalam UUD 1945 poin 3 "Bentuk Negara Indonesia adalah negara Hukum" dengan diterbitkan nya Perpu ini saya mendesak kepada DPR RI untuk tidak menyetujui Perpu UU Cipta kerja dan patuh akan putusan yang telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi, kerena putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak di ucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan sifatnya final dalam putusan MK ini mencakup pulah kekuatan hukum uang mengikat," tutup Apet. (ary)

  • Bagikan

Exit mobile version