Mobil Bodong akan Ditangkap atau Dihancurkan

  • Bagikan

Kepala Samsat Palopo: Kita Peringatkan 3 Kali Sebelum Data Kendaraan Dihapus

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO --- Ketika menerima surat peringatan sebanyak kali lalu diabaikan, maka kendaraan yang tak bayar pajak lima tahunan dan tidak melakukan perpanjangan dua tahun setelahnya akan diblokir permanen.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun ini. Bahkan kendaraan tak bisa lagi diregistrasi ulang hingga jadi pajangan di rumah karena tidak boleh dibawa ke jalan raya.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Siswaji menegaskan kendaraan bermotor yang sudah dihapus data regidentnya di Samsat akan ditangkap jika dibawa ke jalan raya. "Maunya kendaraan bodong dihancurkan. Namun persoalannya fasilitas penghancur kendaraan tidak dimiliki. Kalau hanya dikandangkan jangan sampai jadi besi tua dan makan tempat," katanya,
Selasa 3 Januari kemarin.

Terpisah, Kepala UPT Pendapatan Samsat Palopo, Andi Chandrawali S.Kom mengatakan data kendaraan bakal dihapus dan tak bisa lagi diregistrasi ulang jika kendaraan mati STNK dan tidak bayar pajak selama dua tahun.

"Iya sih, kebijakan itu berlaku mulai tahun ini. Tapi sebelum data kendaraan dihapus, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tiga peringatan itu diberikan pada waktu yang berbeda. Dan peringatan akan disampaikan secara manual atau elektronik," ujarnya.

Lanjut dikatakannya, untuk peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, dan peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.

"Nah, jika dari tiga peringatan itu tidak direspon, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. Artinya kendaraan jadi bodong dan tidak sah untuk dikendarai di jalan," tandasnya.(him/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version