Kedapatan akan Dikandangkan Kemudian Dimusnahkan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kepolisian Lalulintas Polres Palopo, betul-betul tidak memberi ampun bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lagi teregisratasi di Samsat Palopo.
Ketika menerima surat peringatan sebanyak tiga kali kemudian pemilik kendaraan mengabaikan maka kendaraan yang tak bayar pajak lima tahunan dan tidak melakukan perpanjangan dua tahun setelahnya akan diblokir permanen.
Jika kendaraan tersebut, dikatakan Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji tertangkap saat razia, maka dengan terpaksa akan dikandangkan di Kantor Satlantas Jalan Kelapa.
Setelah itu, menunggu inkra dari pengadilan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Kita akan gelas razia di jalan raya. Ini tidak lepas untuk menegakkan aturan yang berlaku," beber Siswaji.
Penegasan yanh disampaikan itu, lanjut Siswaji, dimana sebelumnya pemerintah telah memberikan kebijakan untuk pemutihan denda namun tidak diindahkan pemilik kendaraan.
"Aturan ini akan berlaku mulai tahun ini. Bahkan kendaraan tak bisa lagi diregistrasi ulang hingga jadi pajangan di rumah karena tidak boleh dibawa ke jalan raya," bebernya.
Siswaji juga menegaskan kendaraan bermotor yang sudah dihapus data regidentnya di Samsat akan ditangkap jika dibawa ke jalan raya. "Persoalan kendaraan bodong yang akan dihancurkan itu kami terkendala fasilitas penghancur. Kalau hanya
dikandangkan jangan sampai jadi besi tua dan makan tempat," pungkasnya.(ded/idr)