PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mencatat perjalanan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2022. Dalam catatan mereka, terdapat puluhan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Sulsel yang berjalan mandek.
Anggareksa, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel sepanjang tahun 2022 yang dinilai berjalan mandek terdapat 19 kasus di tingkat penyelidikan dan 10 kasus di tingkat penyidikan. Kasus ini didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ACC Sulawesi menemukan kasus korupsi pada 2022 meliputi dana desa 26 kasus, infrastruktur 26, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 19, BUMN 11, lalu pendidikan 11, pemberdayaan 6, Perusda 5, dan Bansos 5 kasus.
Khusus mandek di tingkat penyidikan, diantaranya kasus korupsi penyaluran Bansos Covid-19 di Kota Makassar tahun 2020, kasus korupsi penyaluran Bansos Covid-19 di Provinsi Sulsel, pengadaan seragam olahraga di Kabupaten Toraja dan kasus korupsi kredit fiktif BRI di Kabupaten Pinrang.
"Yang menarik kasus kredit fiktif BRI di Pinrang, pada Januari 2022, pengumuman tersangka 22 orang tapi sampai sekarang belum disidangkan," ucap Anggareksa dalam konferensi pers ACC Sulawesi di Sekretariat ACC Sulawesi Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (4/1/2023).
"Demikian juga kasus korupsi BPNT di Provinsi Sulsel, tersangkanya ada 14 orang tapi mereka tak ditahan. Penahanan itu penting, agar penyidik ada target merampungkan kasusnya dan segera serahkan ke Penuntut Umum," Anggareksa menambahkan.
Tak hanya di Polda Sulsel, dalam catatan ACC Sulawesi, terdapat sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Polres di Sulsel sepanjang 2022 juga dinilai berjalan mandek.
Di tahap penyelidikan tercatat ada 26 kasus korupsi yang dinilai mandek dan 15 kasus lainnya mandek di tahap penyidikan.
"Diantaranya ada kasus korupsi kawasan religius Buntu Burake di Kabupaten Tana Toraja tidak ada perkembangan ditangani oleh Polres Tana Toraja, kasus korupsi pengadaan Septic Tank di 15 desa di Kabupaten Luwu Timur juga bernasib sama tak ada perkembangan," tutur Anggareksa.
"Kemudian kasus yang paling lama yakni kasus korupsi pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Bulukumba, tersangkanya 2 orang dan pernah mengajukan praperadilan namun ditolak. Tapi Polres Bulukumba belum menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Penuntut Umum agar segera disidangkan," Anggareksa melanjutkan.
Kejati Sulsel
Penilaian yang sama juga diberikan oleh ACC Sulawesi kepada Kejati Sulsel dan jajarannya dalam penanganan kasus korupsi sepanjang 2022.
Pada catatan lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, terdapat 25 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berjalan mandek di tahap penyelidikan dan 4 kasus di tingkat penyidikan.
“4 kasus korupsi mandek di tahap penyidikan, itu ada kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Durian- Patappo Toraja, korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, korupsi PDAM Makassar, korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” ungkap Peneliti ACC Sulawesi lainnya, Jumail dalam konferensi pers.
Demikian juga pada jajaran Kejari di Sulsel, dari catatan ACC Sulawesi terdapat 26 kasus korupsi yang ditangani mandek di tingkat penyelidikan dan 23 kasus di tingkat penyidikan.
“Diantaranya di Kejari Makassar ada kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah Kota Makassar, kasus korupsi pemetaan lahan IPAL Kota Makassar dan korupsi pembangunan Smart Toilet di SD se-Makassar,” ungkap Ali Asrawi Ramadan yang juga Peneliti ACC Sulawesi dalam keterangan persnya.
Tak hanya di Kejari Makassar, kasus korupsi lainnya yang masuk dalam pencatatan ACC Sulawesi sebagai kasus mandek baik di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan juga terdapat di Kejari Tana Toraja.
Kasus korupsi yang mandek di tahap penyelidikan diantaranya ada kasus korupsi pada kegiatan penyelenggaraan dana Covid-19 tahun 2020. Di mana dalam penyelidikan kasus tersebut sudah banyak saksi dari kalangan pejabat di Tana Toraja telah diperiksa, salah satunya mantan Bupati Tana Toraja.
“Kita sempat konfirmasi kasus ini tapi tak ada tanggapan yang serius dari pihak Kejari Tana Toraja dan sampai saat ini tak diketahui bagaimana perkembangan kasusnya,” beber Ali.
“Padahal kasus tersebut didukung oleh keterangan pihak BPK, di mana mereka menemukan ada dana sebesar Rp197 juta yang tidak dikembalikan dari pelaksanaan kegiatan yang dicanangkan oleh mantan bupati yang dimaksud. Sampai saat ini BPK juga masih terus menagih itu,” Ali menambahkan.
Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Pinrang. Di mana ada sebuah kasus korupsi terkait anggaran penyertaan modal kepada salah satu perusda di Kabupaten Pinrang. Dalam pelaksanaannya, penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkab Pinrang tersebut tidak disertai dengan payung hukum yang jelas.
“Ceritanya Pemkab Pinrang ini berikan penyertaan modal ke salah satu perusda di sana dengan nilai yang cukup besar tanpa payung hukum yang jelas. Salah satunya tidak melalui pembahasan di DPRD setempat dan itu masuk dalam temuan BPK bahkan dinilai sebagai sebuah kesalahan,” terang Ali.
“Nah kasus ini ditangani oleh Kejari Pinrang dan juga tak ada kejelasan sejauh mana perkembangannya,” Ali menambahkan.
Penyelidikan kasus korupsi mandek lainnya juga terjadi di Kabupaten Bulukumba. Diantaranya penyelidikan kasus korupsi Program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (PBSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, para penerima manfaat program tersebut merupakan hasil pengaturan dari salah seorang oknum legislator setempat.
“Kasus bedah rumah ini diselidiki oleh Kejari Bulukumba dan telah memeriksa sejumlah pihak, namun jjuga bernasib sama, lagi-lagi juga tak ada perkembangan,” Ali menandaskan. (int/idr)