PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Usai lembaga anti rasuah ini telah menetapkan lukas sebagai dugaan kasus suap infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). Dikutip dari PMJ News.
Berdasarkan informasi, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Dia kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan soal penangkapan kliennya. Dia menduga Gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” ucap Aloysius.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Lukas Enembe, juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan dengan mengungkap dan mengumumkan dugaan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” ungkap Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Langsung Ditahan
Gubernur Papua, Lukas Enembe dipastikan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tiba di Jakarta. Namun sebelum ditahan, tersangka kasus dugaan korupsi itu masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, Lukas saat ini sedang dalam perjalanan setelah dilakukan penangkapan di Papua.
“Kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Upaya paksa penangkapan ini dilakukan setelah Lukas Enembe kerap tidak kooperatif dalam pemanggilan KPK. Lukas bersama tim kuasa hukumnya mengklaim, bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.(int/idr)