- Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Palopo Baru, AKBP Safi'i Nafsikin
Pisah sambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo telah usai berlangsung pada (09/01/2023) Senin kemarin. AKBP Muhammad Yusuf Usman digantikan oleh AKBP Safi'i Nafsikin.
Untuk mengenal lebih jauh profil pimpinan baru Polres Palopo ini, penelusuran Palopo Pos dari berbagai sumber dan keterangan langsung, Selasa, 10 Januari 2023. AKBP Nafsikin lahir di Kabupaten Sidoarjo, 27 Mei 1981. Lulusan terbaik Akpol 2002, dan mendapat penghargaan Adhi Makayasa. Pamen Bareskrim Polri sejak 26-07-2021. Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IIIA2) 23-07-2019. Kanit Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 19-07-2017
Wakapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakut Polda Metro Jaya 30-11-2016. Pamen Polda Metro Jaya 07-11-2016
Pamen Spripim Polri (Dik Sespimen 2016) 12-05-2016. Kaurmin Sekpri Wakapolri Spiripim Polri 25-07-2014. Kasubbagmutjab Bagbinkaro SDM Polda Kaltim 09-07-2013. Wakasatreskrim Polresta Samarinda Polda Kaltim 28-06-2012.* Panit I Unit II Subdit I Tipidindagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim 12-06-2012. Kasatreskrim Polres Kutai Kertanegara Polda Kaltim 06-03-2011. Kapolsek Teluk Dalam Polres Kutai Kartanegara 15-06-2010. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim 10-06-2009. Panit Sat I/Resum Ditreskrim (Penyidik) 28-04-2009. Pama Polda Kaltim 15-01-2009.
Kasat Reskrim Polres PPU Polda Kaltim 14-01-2009. Pama PTIK 15-04-2008. Kasubnit I Unit I Sat Reskrim Polres Jakarta Utara 29-11-2007. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim (IVA) 10-06-2006. Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan 24-01-2006. Pama Polres Metro Jakut Polda METRO Jaya 27-12-2005.
Dan sebelum menjabat sebagai Kapolres Palopo saat ini terhitung dari 23-12-2022 Safi'i menduduki jabatan di Mabes Polri sebagai kanit 4 Subdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri sejak 13-01-2022.
Saat menduduki jabatan sebagai kanit 4 Subdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri, banyak kasus-kasus besar yang dituntaskan Safi'i, mulai dari kasus pinjaman online, penipuan online, hingga kasus ujaran kebencian seperti yang melibatkan YouTuber Edy Mulyadi yang ditetapkan tersangka dan divonis penjara selama tujuh bulan lima belas hari oleh pengadilan akibat perkataannya di media sosial yang menyebut ibu kota baru di Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak". (ria/idr)