PLTA Malea Peringkat Merah Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kementerian LHK

  • Bagikan

PLTA Malea milik PT Malea Energy Hydropower yang berada di Lembang Randan Batu, Sandabilik Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja yang mendapatkan peringkat merah pengelolaan lingkungan hidup dari Kementrian LHK RI tahun 2021-2022.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea milik PT Malea Energy Hydropower yang berada di Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja mendapatkan peringkat merah.

Peringatan tersebut berasal dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tahun 2021-2022.

Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Adapun beberapa kriteria dilakukan saat penilaian Proper lingkungan oleh Kementerian LHK yaitu mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

Sementara Proper merah untuk usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menangapi peringkat merah ditujukan PLTA Malea, Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi mengungkapkan peringkat merah diberikan merupakan salah satu bentuk kegagalan PLTA Malea dalam melakukan pembangunan terutama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Peringkat merah ini sebagai indikator kegagalan PLTA Malea dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi perusahaan yang sejak awal dibangun secara ugal-ugalan dan tidak mengikuti aturan,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Kata Waldi, pihaknya meminta Kementerian LHK agar segera memberikan sanksi tegas kepada PLTA Malea yang sudah melakukan pembangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Lanjutnya, sehingga tanpa sanksi berat dari negara, maka PLTA Malea secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya.

Waldi menjelaskan, Format Makassar telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PLTA Malea ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Wilayah Sulawesi.

Menurutnya laporan tersebut terkait PLTA Malea belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.

Selain itu juga merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja yang hingga saat ini PLTA Malea tidak melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunannya.

“Adanya Proper merah menunjukan ketidakpatuhan PLTA Malea dalam menjalankan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, melakukan pelanggaran sama, maka tidak ada alasan lagi pemerintah daerah dan pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PLTA Malea dan mengevaluasi secara menyeluruh,” pungkas Waldi. (Ris)

  • Bagikan

Exit mobile version