PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya, Venna Melinda.
Penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis12 Januari 2023.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekama CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.
Ferry rencananya akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus KDRT pada Senin 16 Januari pekan depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ucap dia.
Ferry Irawan diancam dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn/pp)