Hore, Ini Kabar Baik! Gaji ke-13 dan THR 2023 Dipastikan Cair Bagi PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan, Bagaimana dengan PPPK?

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi ppegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, dan Pensiunan. Bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Yah, karena, tahun 2023, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair.

Pemerintah memastikan telah memasukan tambahan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023:

Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Prajurit Polri/TNI
Pejabat negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun ada dua kelompok ASN dan PNS yang tak memperoleh THR dan gaji 13:

ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran

Kemudian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair menjelang masuk tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juli 2023. (fin/pp)

  • Bagikan