Ini Dapil Pemilu 2024 di Luwu

  • Bagikan

Anggota KPU Luwu bulan November lalu menggelar Rapat Kordinasi Penataan Dapil Pemilu 2024. Penetapan Dapil Pemilu 2024 akan diketahui bulan Februari mendatang. --andrie islamuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu telah melakukan Sosialisasi dan Uji Publik untuk Rancangan Susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2024 dan telah diusulkan ke KPU RI.   Rencananya Penyusunan Dapil tersebut akan diketahui bulan Februari 2023 mendatang.

" Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilu 2024. Saat ini kita menunggu putusan dari KPU RI karena sesuai jadwal tahapan, Daerah Pemilihan baru ditetapkan di Februari 2023 mendatang, " Ungkap Komisioner Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan Selasa, 10 Januari 2023.

Hasan Sufyan mengatakan KPU Luwu mengusulkan 3 (tiga) draft Rancangan Susunan Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu, yaitu 4 (Empat) Dapil, 6 (enam) Dapil dan 8 (Delapan). Untuk 4 Dapil merupakan Dapil awal yang digunakan Pemilu sebelumnya sedangkan 6 Dapil dan 8 Dapil adalah usulan baru yang banyak mencuat saat dilakukan Focuss Group Discussion (FGD).

" Saat kami lakukan FGD dengan mengundang seluruh perwakilan Parpol, Ormas, mayoritas stakeholder di Luwu merespon adanya perubahan Dapil. Ada yang inginkan 6 Dapil dan bahkan mayoritas ada yang menginginkan 8 Dapil, " kata Hasan Sufyan.

Adapun gabungan kecamatan dalam Rancangan 6 Dapil yang diusulkan KPU Luwu yaitu, Untuk Dapil 1 meliputi Belopa, Belopa Utara, Bajo,Bajo Barat dan Latimojong. Dapil 2 meliputi kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Untuk Dapil 3 meliputi kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur. Untuk Dapil 4 meliputi kecamatan Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur. Untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bua, Bupon, Basse Sangtempe, Basse Sangtempe Utara. Untuk Dapil 6 meliputi kecamatan Ponrang, Ponrang Selatan dan Kamanre.

Dengan Susunan 6 Dapil, maka pembagian kursi masing-masing Dapil yaitu, Dapil 1 diberi porsi 7 kursi, Dapil 2 yang diperebutkan 7 kursi, Dapil 3 yang diperebutkan 5 kursi. Dapil 4 yang diperebutkan 4 kursi. Dapil 5 yang diperebutkan 6 kursi dan Dapil 6 yang diperebutkan sebanyak 6 kursi

Sementara gabungan kecamatan dalam Rancangan 8 Dapil, jika disetujui, maka Dapil 1 meliputi kecamatan Belopa, Belopa Utara dan Kamanre dengan jumlah alokasi 5 kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Suli dan Suli Barat dengan alokasi 3 kursi. Dapil 3 Larompong dan Larompong Selatan dengan alokasi 4 kursi.

Dapil 4 meliputi kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara dengan alokasi 4 kursi, Dapil 5 meliputi Walenrang, Lamasi dan Lamasi Timur dengan alokasi 5 kursi.

Dapil 6 meliputi Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur dengan alokasi 4 kursi. Dapil 7 meliputi Kecamatan Bua dan Ponrang dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 8 meliputi kecamatan Bupon dan Ponrang Selatan dengan alokasi 4 kursi. (andrie islamuddin)

  • Bagikan