Cakka Perlihatkan Sertifikat Asli, Lahan IC Milik Yayasan, Pengurus Tak akan Biarkan Diserobot

  • Bagikan
Pembina Yayasan ICDS, Ir H Andi Mudzakkar MH memperlihatkan sertifikat asli lahan IC pada pengukuhkan Pengurus Yayasan ICDS 2022-2027 di Aula Islamic Centre Palopo, Jumat, 13 Januari 2023 siang. ft: ikhwan/palopopos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Status kepemilikan lahan Islamic Centre (IC) Palopo semakin terang benderang. Itu setelah, Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar memperlihatkan sertifikat asli lahan tersebut.

Sebanyak tujuh sertifikat hak milik, empat akta jual beli, dan risalah penyerahan lahan yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu yang saat itu dijabat Darma Wijaya, diperlihatkan di hadapan pengurus dan undangan.

Masing-masing sertifikat ada kuitansi pembelian yang dibayarkan Panitia Pembangunan Islamic Centre Palopo.

''Berdasarkan bukti-bukti tersebut, sangat jelas bahwa status lahan Islamic Centre milik yayasan, bukan milik Pemerintah Kabupaten Luwu,'' terang Cakka --sapaan Andi Mudzakkar dalam sambutannya pada Pengukuhan Pengurus Yayasan ICDS Palopo Masa Khidmat 2022-2027 di Aula Islamic Centre Palopo, Jumat, 13 Januari 2023 siang.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan akte pendirian yayasan Islamic Centre, yang bertanda tangan adalah Dr H Kamrul Kasim SH MH atas nama pribadi. Beda dengan Panitia Pembangunan Masjid Agung, yang bertanda tangan HM Yunus Bandu atas nama Bupati Luwu.

Sebenarnya, lanjut Cakka, pihak yayasan tidak mau ribut dengan masyarakat maupun pemerintah terkait masalah ini. Tapi karena ia dilapor ke kejaksaan, terpaksa 'melawan'. Tak akan biarkan diserobot.

Sudah dua kali pihak yayasan berupaya meminta kepada Pemkot Palopo untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui Hilal S Wahid SH, salah satu pengurus Yayasan ICDS yang juga pengacara Pemkot Palopo. ''Tapi katanya pihak sana, kita ketemu di pengadilan,'' ungkap Cakka.

Walau demikian, lanjut Cakka, pihak yayasan masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah ketimbang upaya hukum. ''Tapi kalau upaya musyawarah tidak bisa lagi, terpaksa kita lapor penyerobotan tanah,'' tandasnya. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan