Sudah Dua Tahun Warga Jalan Jalur Dua Simpurusiang Lutra Nikmati Debu

  • Bagikan

Nampak kendaraan (Dump Truck) melintas di jalur dua Simpurusiang melanggar tanda larangan. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Warga di Jalur dua Jalan Simpurusiang sudah dua tahun menderita menikmati debu lantaran jalan menuju kantor daerah tersebut sudah menjadi jalan tambang tana urug untuk proyek penimbunan pengairan yang dikerjakan PT Brantas Abipraya.

Ratusan Dump Truck tanah merah lalu lalang melewati jalan tersebut. Warga sekitar terpaksa tutup mulut dan hidung ketika Damp Truk melintas.

Walaupun ada niat baik pihak perusahaan menyiram jalan, namun Debu tetap saja beterbangan ketika jalan mengering.Tentu membahayakan kesehatan mesyarakat.

Warga Jalan Simpur, Drs H M Tahir mengaku sudah lama mengeluhkan lalu lalangnya Dump truck di Jalan Simpur membawa debu di depan rumah mereka. Bahkan HM Tahir mengaku sudah melaporkan hal ini ke pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Lutra bahkan langsung ke Bupati Luwu Utara. Tapi, hingga saat ini mobil truk tetap saja lalu lalang.

Sebenarnya, kata M Tahir, P?pemerinah sudah memasang tanda larangan di Perempatan jalan, tapi sopir Dump Truck pura-pura tutup mata ketika melintas di Jalur dua.

''Saya pernah menahan salah satu Dump Truck, sopir truk itu mengaku tidak lewat lagi, tapi yang lain tetap saja melintas, bahkan jumlahnya lebih banyak lagi,'' keluhnya.

Ia meminta pihak terkait pro aktif melakukan sosialisasi dalam bentuk menjaga dua atau tiga orang ditempat pemasangan rambu- rambu larangan. " Tapi saya melihat tidak ada perhatian atau tidak lanjut, hanya melakukan pembiaran, tidak memperhatikan kesehatan masyarakat," tutupnya.

Kadis Perhubungan Kab Luwu Utara, Hakim Bukara SH MH dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan pembinaan bahkan dalam setiap kesempatan rapat dengan perusahaan termasuk vendor ini sering kami ingatkan.

Terkait tugas penindakan terhadap pelanggaran rambu lalulintas Hakim mengatakan itu menjadi domain pihak polri dalam hal ini polantas sesuai UU Lalulintas angkutan Jalan.

"Terkait dengan dampak lingkungan itu juga menjadi bagaian dari instansi yan menerbitkan AMDAL nya untuk pro aktif melakukan pengawasan," tandasnya.

Terkait rute angkutan tambang tanah urug, sudah diberikan di jalan lingkar Utara, ini menjadi keluhan para vendor karena mendannya terlalu berat medannya sehingga memberatkan dump truck yg memuat tanah merah.

Katanya, mereka ada biaya tambahan yang mereka keluarkan yakni kerusakan atau casis yang patah dan lain-lain.

"Hal ini sudah kita bantu kemukakan ke Dinas PU agar membantu mencari jalan keluar agar lingkar utara dapat dilalui dum truck, yakni ada beberapa bukit yang perlu dicutting supaya tidak terlalu berat," pungkasnya (mahmuddin)

  • Bagikan

Exit mobile version