Ketua Tim Kejari Palopo, yang juga Kasi Datun, Suwarni Wahab SH MH, Jaksa Eksekutor Fitriani Bakri SH, bersama staf Pidum dan terdakwa foto di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Senin, 16 Januari 2023, dini hari. --kahar iting--
PT Perintahkan JPU Eksekusi Terdakwa
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Srikandi-srikandi Adhyaksa Kejari Palopo patut diberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja yang dilakukan.
Meski perempuan, tetapi yang namanya tugas negara, apapun halangan dan rintangan, meski resikonya berat pasti dilaksanakan dengan penuh jiwa kesatria.
Betapa tidak, DPO kasus penganiayaan anak dibawa umur yang sebelumnya di vonis PN Palopo percobaan, kemudian JPU mengajukan banding, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) menerima banding dengan mengeluarkan perintah eksekusi terhadap terdakwa.
DPO Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut dijemput dua jaksa srikandi Kejari Palopo, yakni Suwarni Wahab, SH. MH yang bertindak sebagai Ketua Tim, Jaksa Eksekutor Fitriani Bakri, SH.
Kedua jaksa srikandi itu ditemani staf Pidum Renaldy dan Muh Rahmat.
Sesampainya di Wajo, Kabupaten Sengkang, Sulsel, Minggu, 15 Januari 2023, Suwarni Wahab SH MH yang juga memegang jabatan sebagai Kasi Datun di Kejari Palopo, melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Wajo.
Setelah dibackup Resmob Wajo, terdakwa dengan identitas Besse Fitriani Alias Esse Binti Baso Makkasau (29) pekerjaan IRT, alamat Jln Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, berhasil diamankan di Desa Manyili Kecamatan Takkalalla Kabuaten Wajo.
Ironisnya, saat ditangkap, DPO berada di salah satu rumah hajatan keluarganya di Desa Manyili.
Terdakwa sempat menangis histeris saat kedua tangannya digenggam tim resmob Polres Wajo.
Akhirnya, Resmob Polres Wajo, menyerahkan terdakwa ke Tim Jaksa, kemudian terdakwa saat itu juga langsung dibawa ke Palopo dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kota Palopo.
Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, melalui Kasi Datun, Suwarni Wahab SH MH, yang juga Ketua Tim, kepada Palopo Pos, mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan no. print- 714/R/.4.12/Eku.3/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Kejaksaan Negeri Palopo meminta bantuan untuk menangkap terpidana dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak kepada Unit Resmob Polres Wajo.
"Setelah diperoleh informasi Tim Resmob dan Kejari Palopo langsung bergerak, Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Terdakwa diamankan di Desa Manyili Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo. Saat ini terdakwa sudah ada di Lapas Kelas IIA menunggu proses hukum selanjutnya," kata Suwarni Wahab, Senin, 16 Januari 2023.
Tim Kejari Palopo, mengucapkan banyak terima kasih kepada bantuan Unit Resmob Polres Wajo yang sudah ikut berpartisipasi membantu Tim Kejari menangkap DPO yang dicari.
"Sekali lagi kami atas nama Kejari Palopo, mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada Tim Resmob Polres Wajo, Bravo Resmob Wajo," ucap Suwarni Wahab.(kahar iting)