Unggah Foto Istri di Facebook, Anggota Polres Palopo Dijatuhi Sanksi Disiplin

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Sanksi tegas harus diterima oleh salah satu Personil Polres Palopo, Bripka FA. Pelanggaran disiplin, jadi pemicu diberikannya sanksi yang dijatuhkan dalam sidang disiplin Polres Palopo, Senin (16/01/2023) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo.

Sidang Disiplin Personil Polres Palopo dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan sebagai Pimpinan Sidang, didampingi Kompol Koeswanto, M M. dan AKP Syamsuddin selaku Pendamping Pimpinan Sidang.

Dikutip Palopo Pos pada akun facebook Polres Palopo, dalam wawancara bersama Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan mengatakan, dalam sidang perkara Nomor : LP No. 06-A/VIII/2022/Sipropam, tanggal 30 Agstus 2022 terungkap, terduga pelanggar telah melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah maupun Polri.

“Perbuatan terduga pelanggar yang menurunkan citra Polri yakni Mengunggah foto isterinya yang menggunakan baju PSH bhayangkari di medsos (facebook),” Jelasnya, sembari menambahkan, terduga telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terduga dikenakkan sanksi berupa Teguran Tertulis dan Penempatan di tempat khusus selama 7 (tujuh) hari.

“Usai Keputusan, terduga pelanggar menerima putusan sidang dan tidak mengajukan banding.,” tutupnya. (rls/ikh)

  • Bagikan