Cakka: Seharusnya Pengurus yang Serahkan, Bukan Pemkot
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lahan Islamic Centre (IC) Kota Palopo milik Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) tak hanya area Masjid dan Aula IC, tapi juga sejumlah kantor di sekitarnya.
Mulai dari Kantor Baznas, Balai Nikah, Kantor KUA, Puskesmas, sampai Kantor Lurah Takkalala, Kec. Wara Selatan, merupakan milik Yayasan ICDS.
Hal tersebut diungkapkan Pembina Yayasan ICDS, Andi Mudzakkar yang dihubungi Palopo Pos, Senin, 16 Januari 2023 kemarin.
Namun menurutnya, karena kantor-kantor tersebut untuk kepentingan publik, bahkan ada yang untuk kepentingan agama, maka pihak Yayasan tidak berniat mengambil alih kantor tersebut. Tapi perlu diluruskan proses pengalihannya agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Pengurus IC yang seharusnya menyerahkan lahan tersebut ke yang bersangkutan, bukan Pemkot Palopo karena dia tidak punya landasan," jelas Cakka.
Berdasarkan sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), dan surat keterangan lainnya yang ada pada pihak Yayasan ICDS, luas lahan IC 115.629 meter persegi (m2) atau 11,5 hektare. Itu mencakup Kantor Baznas, Balai Nikah, KUA, Puskesmas, sampai Kantor Lurah Takkalala, termasuk jalan raya di sisi utara dan sisi barat. (ikh)