PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLOPO -- Kapasitas Andi Mudzakkar datang memenuhi panggilan Kejari Palopo, untuk dimintai ketarangan terkait lahan Islamic Center (IC), adalah sebagai saksi.
Hal itu sudah ditegaskan mantan Bupati Luwu, dua periode itu kala melakukan konfrensi pers bersama sejumlah awak media di Warkop Kampis, Jalan Gunung Terpedo, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Timbul pertanyaan, siapa yang sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, yang dimintai tanggapannya memilih no comment.
Begitupun dengan Kasi Intel, Yanto Musa SH MH, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan yang dikitmrim melalui pesan pribadi WhasApp.
Terkait dengan itu, aktivis perempuan Kota Palopo dan Luwu Raya, Yertin Ratu, kembali angkat bicara.
Yertin Ratu, menilai, semakin kesini semakin kasus tersebut memancarkan cahaya yang terang benderang.
"Nah, saksi kunci Opu Cakka sudah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan terkait lahan IC. Harusnya giliran salinan sertifikat milik Pemkot yang diminta Kejari. Saya kira tidak susah kok," kata Yertin Ratu, menanggapi, Senin, 16 Januari 2023.
Menurutnya, jika ada sebagian orang yang menyebut terjadi persekongkolan di lahan IC, maka Yertin menilai hal itu sah-sah saja.
"Saya sepakat, itu patut diduga ada persekongkolan para pihak sehingga bisa terbit dua sertifikat pada obyek yang sama," bebernya.
Akan tetapi, sambung dia, tanpa diberitahu pun dirinya pikir jaksa paham apa yang mau mereka lakukan.
Yakni mengenai siapa-siapa yang akan dimintai keterangan dan akibat hukum dari terbitnya dua sertifikat di obyek yang sama.
"Apakah nanti ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, APH pastinya bisa buktikan sepanjang memang mau bekerja sesuai dengan slogamnya, Satya Adhi Wicaksana," pungkasnya.(ded/idr)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLOPO -- Kapasitas Andi Mudzakkar datang memenuhi panggilan Kejari Palopo, untuk dimintai ketarangan terkait lahan Islamic Center (IC), adalah sebagai saksi.
Hal itu sudah ditegaskan mantan Bupati Luwu, dua periode itu kala melakukan konfrensi pers bersama sejumlah awak media di Warkop Kampis, Jalan Gunung Terpedo, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Timbul pertanyaan, siapa yang sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, yang dimintai tanggapannya memilih no comment.
Begitupun dengan Kasi Intel, Yanto Musa SH MH, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan yang dikitmrim melalui pesan pribadi WhasApp.
Terkait dengan itu, aktivis perempuan Kota Palopo dan Luwu Raya, Yertin Ratu, kembali angkat bicara.
Yertin Ratu, menilai, semakin kesini semakin kasus tersebut memancarkan cahaya yang terang benderang.
"Nah, saksi kunci Opu Cakka sudah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan terkait lahan IC. Harusnya giliran salinan sertifikat milik Pemkot yang diminta Kejari. Saya kira tidak susah kok," kata Yertin Ratu, menanggapi, Senin, 16 Januari 2023.
Menurutnya, jika ada sebagian orang yang menyebut terjadi persekongkolan di lahan IC, maka Yertin menilai hal itu sah-sah saja.
"Saya sepakat, itu patut diduga ada persekongkolan para pihak sehingga bisa terbit dua sertifikat pada obyek yang sama," bebernya.
Akan tetapi, sambung dia, tanpa diberitahu pun dirinya pikir jaksa paham apa yang mau mereka lakukan.
Yakni mengenai siapa-siapa yang akan dimintai keterangan dan akibat hukum dari terbitnya dua sertifikat di obyek yang sama.
"Apakah nanti ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, APH pastinya bisa buktikan sepanjang memang mau bekerja sesuai dengan slogamnya, Satya Adhi Wicaksana," pungkasnya. (ded/idr)