Terdakwa Pembunuhan Istri Dituntut 14 Tahun, Keluarga Korban: Harusnya Seumur Hidup

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA--Masih ingat dengan perempuan cantik yang dibunuh suaminya di bekas Wisma Surya Jl Andi Djemma eks Jl. Jenderal Sudirman Kota Palopo, Senin, 19 September 2022 lalu?

Adalah Rahmat (27) pelaku yang juga suami korban, perkara sidangnya telah memasuki tahap pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sidangnya sudah dilaksanakan, Selasa pekan lalu.

Sidangnya kembali akan digelar, hari ini, Kamis, 19 Januari 2023, dengan agenda pembelaan.

Sidang tersebut menghadirkan majelis hakim Ketua Irwan SH, hakim 2, Muhammad Ali Akbar SH, dan hakim 3 Dr Iustika Puspasari SH MH.

"Iya, sudah masuk agenda pembelaan. Kita lihat saja besok (hari ini)," kata Humas PN Palopo, Yoseph SH, Rabu, 18 Januari 2023.


Terkait dengan tuntutan terdakwa, ditanggapi kerabat dekat korban.

Arman, yang juga paman korban mengatakan, hukuman 14 tahun terhadap terdakwa dinilai tidak sebanding dengan perbuatan.

"Harusnya diberi hukuman seumur hidup," kata Arman, kemarin.

Menurut Arman, tuntutan 14 tahun dari JPU, belum sepenuhnya dijalani penuh terdakwa.

Seba, masih ada vonis dari hakim terkait perkara tersebut.

"Intinya masih bisa kurang dari 14 tahun. Harusnya seumur hidup," beber pria yang berlatar belakang Sarjana Hukum (SH).

Menoleh ke perjalanan sidang perkara, ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Semuanya memberatkan terdakwa.

"Keluarga hanya bisa berharap keputusan akhirnya bisa memuaskan semua keluarga," pungkasnya.(ded)

  • Bagikan