Kanim Palopo Deportasi WNA Filipina

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TAMARUNDUNG– Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Palopo kembali mendeportasi Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kali ini Warga Negara Asing (WanA) tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada Selasa, 17 Januari 2023, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memerintahkan untuk melaksanakan tindakan Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina dengan inisial ZPRM.

Yang bersangkutan terbukti bersalah tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adriansyah selaku Kasubsi TI Inteldakkim memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan didampingi oleh Nurfadli melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Filipina tersebut melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali.

Pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 pukul 00.35 Wita tim melanjutkan Pengawasan melekat terhadap Yang bersangkutan melalui terminal keberangkatan international gate 2 Bandar Udara Ngurah Rai Bali menuju Manila Filipina dengan pesawat Philippine Airlines PR 538.

Pelaksanaan Kegiatan Pendeportasian berjalan lancar tanpa adanya hambatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19. (ary)

  • Bagikan