Dana Haji Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta, Menag Yaqut: Ini Merupakan Prinsip Keadilan

  • Bagikan
Menag Yaqut Bilang Usulan Dana Haji 2023 Naik Rp69 Juta Merupakan Prinsip Keadilan Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok Kemenag) --

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan biaya haji 2023 naik jadi Rp69 juta per jamaah atas dasar prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Dari jumlah itu, hanya 70 persen yang dibebankan kepada jamaah haji. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29, 7 juta. Sehingga jamaah haji hanya menanggung Rp69 juta.

Menurut Menag, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar Yaqut. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version