Tegas! Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Solusinya!

  • Bagikan
Musa Weliansyah menolak perpanjangan masa jabatan kades. Dia bilang angkat saja kades dari ASN. Foto: Ricardo/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LEBAK-- Pernyataan tegas disampaikan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah. Ia menyatakan, menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi mereka diangkat saja menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah bergulir di Senayan. Arah substansi revisi UU Desa antara lain perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.

"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" kata anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/1).

Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.

"Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu," cetusnya.

Dia mengatakan, membangun desa menggunakan dana desa dirancang di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa, dan sampai sekarang di semua desa sudah berjalan baik.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," cetus Musa.

Lebih lanjut Musa mengatakan tidak semua kepala desa setuju dengan aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.

Apabila akhirnya UU Desa direvisi dan mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dia memprediksi banyak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan lugas, dia menilai rencana revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan jabatan kepala desa lebih karena kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," katanya. (jpnn/pp)

  • Bagikan