Terduga pelaku penganiaya anak kandung. --hms--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Biasanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan suami dan istri.
Tapi kali ini beda, anaknya yang menjadi bulan-bulanan sang bapak.
Karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, Jamal Darwis (35) pekerjaan wiraswasta alamat BTN Nyiur Kelurahan Salekoe Kota Palopo, dilaporkan istrinya ke Mapolres Palopo.
Korban dalam hal ini inisial FT (10) dianiaya dengan cara kepalanya diinjak serta diancam akan dibunuh.
Kejadian itu, bermula ketika sang bapak mengetahui jika FT meminta pulsa ke ibunya.
Jamal Darwin pun marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap FT.
Bodohnya lagi, saat melakukan penganiayaan, Jamal Darwis mengvideokan kejadian itu kemudian mengirimkan ke istrinya.
Itu terjadi, di rumah terlapor BTN Nyiur Kelurahan Salekoe Kota Palopo, Jumat, 20 Januari 2023.
Keberatan, sang ibu pun menyuruh salah seorang kerabatnya di seputaran TKP untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke Polres Palopo.
Setelah menerima laporan dari pelapor dalam hal ini Andri Sudirman, Polres Palopo melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan pendekatan persuasif.
Akhirnya, Jamal Darwis menyerahkan diri ke Polres Palopo, Sabtu, 21 Januari 2023.
"Terlapor saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Palopo. Terlapor diamankan atas perkara penganiayaan anak dibawa umur," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, kepada Palopo Pos, Minggu, 22 Januari 2023.
Akmad Risal, mengatakan, Jalam Darwis dan istrinya telah pisah.
Korban yang merupakan anak kandung buah dari hasil perkawinan keduanya tinggal bersama Jamal Darwis.
"Mungkin karena terlapor tidak ingin anaknya minta pulsa ke terlapor sehingga marah dan menganiaya korban. Kasus ini sementara dalam proses hukum," pungkasnya.(kahar iting)