MALATUNRUNG-- Sakit hati kepada mantan istrinya, seorang bapak berinsial JD, warga BTN Nyiur Permai, Kec. Wara Timur, melampiaskan kemarahannya kepada anak kandungnya, FT (10),
JD menganiaya FT dengan cara menginjak kepala korban serta diancam akan dibunuh di rumahnya, pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. Tindakan kekerasan terhadap anak itu, divideokan oleh pelaku. Lalu dikirimkan ke ibu korban.
Tentu saja ibu korban marah dan menyuruh salah seorang kerabatnya melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu. Atas laporan tersebut, JD menyerahkan diri ke Polres pada hari itu juga.
JD yang ditemui Palopo Pos di Polres Palopo, Senin, 23 Januari 2023 kemarin, menyesali perbuatannya.
"Tidak mungkin saya mau membunuh anak kandung saya sendiri. Apa yang saya lakukan itu karena rasa sakit hati ke mama korban," kata Jamal.
Terkait dengan itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo. Pihaknya akan memanggil pelapor dalam hal ini mantan istri JD, kemudian dipertemukan.
"Mungkin karena terlapor tidak ingin anaknya minta pulsa ke pelapor sehingga marah dan menganiaya korban. Kasus ini sementara dalam proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya,'' tegas Akmad Risal. (ded/ikh)