KAPOLRES Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH., SIK MH, didampingi Kasat Lantas Iptu Siswaji dan KBO Laka, Iptu Marzuki ketika mendapati truk pemuat pasir yang tidak tertutup full, Selasa, 24 Januari 2023.--kahar iting--
Banyak Aduan Masyarakat, Ganggu Penglihatan Pengendara
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH., SIK MH, merespon cepat adanya aduan dari masyarakat, utamanya pengendara di jalan raya.
Betapa tidak, truk pemuat material galian C yang lalu lalang di jalan umum, rata-rata tidak menutup material yang dimuat.
Hal itu sangat membahayakan masyarakat terutama mereka yang sedang berkendaraan.
Adanya aduan soal itu, Kapolres Palopo, turun langsung mengkroscek kebenaran dari aduan masyarakat.
Melalui giat Comanderwish, pengganti AKBP Yusuf Usman itu, disampingi Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji dan KBO Laka, Iptu Marzuki, melakukan patroli di jalan raya, Selasa, 24 Januari 2023.
Alhasil, sejumlah truk yang memuat material galian C seperti pasir, ada yang tidak menutup full bawaannya.
“Material anda terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya, diharapkan ditutup secara full ya," tegur AKBP Safi'i ke sopir truk, pagi tadi.
Perwira dua bunga itu menjelaskan, tidak ada alasan bagi semua pengangkut material galian C yang melintas di dalam kota maupun luar kota wajib menutupi material yang dibawa menggunakab terpal secara full.
Itu dilakukan agar agar materialnya tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu.
Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material.
Akan tetapi, dengan mengindahkan apa yang disampaikan maka setidaknya dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pengendara lain dan warga sekitar yang dilalului truk ataupun akibat tumpah maupun berhamburannya di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.
“Ini hendaknya jadi perhatian pengendara yang membawa bahan galian C agar kita bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” terangnya.
Perwira dua bunga itu kembali menegaskan truk yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal.
"Kami, bisa lakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tegasnya.(kahar iting)