Masa Jabatan Kades Tiga Periode, Mendagri: Lama Juga Itu

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID. JAKARTA-- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri mengatakan akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepada Desa (Kades) dalam usulan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Tito mengungkapkan, jika DPR RI tetap berinisiatif merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabat kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat hasil kajiannya.

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang,” ungkapnya.

“Enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” tambahnya, saat dikonfirmasi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023 seperti dikutip Antara.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, kata Tito, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” terang Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur. (net/ikh)

  • Bagikan