Aktivis Desak Pengurus Yayasan ICDS Laporkan ke Kejagung

  • Bagikan
Aktivis Antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu

Nilai Penyelidikan Kasus Lahan IC Mandek di Kejari Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLOPO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto SH, enggan membocorkan jadwal pemanggilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo dan pejabat kelurahan.

Sebelumnya, Agus Riyanto, menyebutkan jika dalam waktu singkat jaksa akan memanggil pihak BPN, kaitannya dengan lahan Islamic Center (IC).
Tahun 2001, diketahui bersama bahwa Kepala BPN Palopo, menyerahkan sertifikat lahan IC ke Agus Riyanto.

"Mengenai jadwalnya, belum kita pastikan, yang jelasnya tim sudah menyusun jadwal dan akan memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Kepala ATR-BPN Kota Palopo," kata Agus Riyanto, Rabu, 25 Januari 2023.
Terkait dengan itu, Aktivis Antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu, kembali bersuara.

Yertin menyebutkan, jika hanya dari pihak Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) yang terus dimintai keterangan, kemudian pihak Kejari setengah-setengah memanggil oknum-oknum yang bertanggung jawab seperti BPN dan pemerintah setempat, maka ada baiknya pengurus YICDS melaporkan balik perihal penyerobotan lahan ke Kejagung RI.

"Harus seperti itu, hukum itu harus ada pembuktian. Nah bukti-bukti ini sudah jelas tapi yang herannya kok belum ada tersangka atau setidaknya titik terang dari kasus ini," kata Yertin, menanggapi.

Jika Kejari tertutup soal siapa dan mana lagi oknum yang akan dipanggil, maka sudah sangat jelas terindikasi adanya kepentingan dalam kasus tersebut.

Selaku aktivitas mengaku sangat kecewa dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejari Kota Palopo. Jika ini tidak bisa diselesaikan, masyarakat tentunya akan bertanya fungsi APH di Kota Palopo untuk apa?.
"Untuk mengungkap kebenaran lanjut dia, memang dibutuhkan mental dan fisik yang kuat," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version