Membawa Bukti Temuan Dugaan Markup Proyek Rigit Beton di Takkalala
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkaitan surat aduan dugaan markup proyek rigit beton di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo (poroa IC- SMAN 05) dan saat ini telah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Unit Reskrim Polres Palopo. Pihak pelapor, dalam hal ini Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), berencana pekan ini akan menemui penyidik.
Rencana pelapor akan menemui penyidik itu, diungkap langsung oleh Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti kepada Palopo Pos, Rabu 25 Januari 2023.
"Rencananya Jumat (27/01/2023) pekan ini, kami akan temui penyidik terkait aduan kami yang telah diproses itu," kata Dian Resky Sevianti.
Tidak hanya itu, perempuan yang akrab dipanggil Eky ini, juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan datang begitu saja tanpa membawa serta dokumen yang dibutuhkan oleh pentidik berkaitan dengan aduan mereka di Polres Palopo.
"Kami juga telah mempersiapkan berkas hasil investigasi kami terkait dugaan markup proyek rigit beton itu. Dan berkas itu akan kami serahkan ke penyidik dalam kunjungan ke Polres Palopo sebagai bahan penyelidikan yang akan dilakukan oleh penyidik nantinya," ucapnya.
Dilansit dari berita sebelumnya, sekira pekan pertama awal 2023 ini, Polres Palopo menerima surat aduan dari L-KONTAK terkait adanya dugaan markup proyek rigit beton Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan (poros IC-SMAN 05).
Proyek rigit beton yang diadukan tersebut, menelan anggaran Rp9.235.688.023 dari APBD TA. 2022. Dan rekanan yang mengerjakan proyek ini dikerjakan oleh PT. Elika Tiga Satu serta dalam pengawasan konsultan proyek dari CV. Rekayasa Tirta Konsultan.
Pihak L-KONTAK menduga dari total anggaran yang dikelola untuk proyek itu, diduga telah terjadi markup hingga miliaran rupiah. (ria/idr)