Tak Ada Lagi Tanah Kedatuan

  • Bagikan
  • Datu Luwu soal Baliho Klaim Lahan di Jalan Lingkar Timur Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Pemasangan baliho Kedatuan Luwu mengklaim lahan di Jalan Lingkar Timur Kota Palopo sebagai tanah adat, langsung ditanggapi Datu Luwu XL, Yang Mulia Andi Maradang Mackulau Opu To Bau SH MH.

Dalam keterangan persnya di Istana Kedatuan Luwu, Kamis, 26 Januari 2023 kemarin, Datu Luwu menegaskan, Kedatuan Luwu tidak pernah memasang baliho di Jalan Lingkar Timur. Dan baliho yang terpasang di Jalan Lingkar tersebut, tidak ada kaitannya dengan Istana Kedatuan Luwu.

"Itu bukan dari Kedatuan, tidak pernah ada Datu bikin baliho seperti itu. Ilegal itu. Saya yakinkan bahwa itu bukan dari Datu," tegas Datu.

Datu juga minta kepada pihak yang memasang baliho di Jl. Lingkar Timur, agar menjelaskan dirinya kepada masyarakat, silsilah keluarganya, dan hubungannya dengan Kedatuan. "Hal ini perlu agar masyarakat paham, siapa anda, " ucap Datu.

Dijelaskan, sejak Indonesia merdeka, Andi Djemma selaku Datu Luwu kala itu, telah menyatakan dengan tegas bahwa seluruh aset dan SDM Kadatuan Luwu melebur jadi harta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sistem pertanahan NKRI, dikenal ada tanah adat dan tanah privat. Seperti tanah adat Seko, Rongkong, dan lainnya, merupakan tanah ulayat masing-masing suku. Tapi bukan tanah adat Kedatuan Luwu. "Kedatuan Luwu tidak pernah klaim tanah, termasuk tanah di Jalan Lingkar Timur, " katanya.

Untuk diketahui, sebuah baliho terpasang di Jalan Lingkar Timur, Rabu, 25 Januari 2023 lalu. Pada baliho tersebut, tertulis kop Kedatuan Luwu alamat Langkanae Kedatuan Luwu. Serta kalimat yang intinya lahan seluas 59 hektare yang terletak di sepanjang jalan lingkar dan sekitarnya merupakan tanah adat milik Kedatuan Luwu. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version