Kendaraan Lepas Pelat Marak di Palopo, Kapolres: Jika Kedapatan Kita Tindak dan Sita Kendaraan

  • Bagikan

Saat melintas di Jl Tendriajeng Kota Palopo terlihat jelas pengendara motor tidak menggunakan pelat nomor dan di depannya nampak juga mobil bernopol DD 4 N DI. Hal ini contoh buruk yang harus ditindak tegas oleh petugas
Satlantas Polres Palopo. --himawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Belakangan ini kelakuan pengendara yang copot pelat nomor kembali marak di Kota Idaman.

Entah mereka sengaja ataukah gaya gayaan. Fenomena ini terlihat jelas di depan mata, sejumlah kendaraan melintas di jalan raya seakan tidak takut kepergok petugas Satlantas.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, SH., SIK., MH

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, SH., SIK., MH yang dikonfirmasi di sela-sela pemusnahan puluhan knalpot bising, Kamis 26 Januari 2023 lalu, menegaskan jika kendaraan tersebut kedapatan petugas langsung ditilang sebagaimana aturan perundang-undangan lalulintas.

"Jika demikian laporannya banyak mobil dan motor melepas pelat nomor saya tegaskan akan ditindak seperti pemberian sanksi tilang. Dan jika dalam pemeriksaan dokumen kendaraan tidak bisa diperlihatkan dan dicurigai bodong maka kita tindak lanjuti," ucap pengganti AKBP Jusuf Usman ini didampingi Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji.

Plat 'gaya-gayaan'

Lanjut Kapolres, mungkin sebelumnya petugas hanya sebatas melakukan teguran, termasuk ''ya itu tadi' jika kendaraan tidak memiliki pelat nomor. Namun kali ini jika sudah pada tingkat meresahkan harus ditindak.

'Kami imbau kepada pengendara tidak mengabaikan pelat nomornya. Adapun kendaraan pelan nomor palsu, itu sebagai tindak pidana," tandasnya. (himawan)

  • Bagikan