PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SENGKANG -- Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Yunus yang membela anak anggota DPRD Wajo saat menganiaya tukang parkir dinonjobkan. Yunus dinilai tidak bersikap humanis dalam bertugas.
"Kami sudah bebas tugaskan, nonjob baru kami usulkan ke Badan Kepegawaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Wajo Andi Hasanuddin kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
Yunus diketahui menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Dishub Wajo. Atas perbuatannya itu, Dishub Wajo mengeluarkan teguran tertulis atau teguran I nomor : 800.1.10.1/30/ Dishub, tertanggal 31 Januari 2023.
Hasanuddin mengatakan, pemberian teguran berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Teguran itu berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang dibuktikan lewat rekaman video.(int)