PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Babak baru mencuat soal kasus menantu yang diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya. Terduga korban perselingkuhan Norma Risma, rupanya telah melaporkan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah ke Polda Banten didampingi oleh tim pengacara 911 Hotman Paris Official pada Minggu (29/1/2023) lalu berkisar pukul 14.00 WIB.
Tim pengacara dan Norma terlihat hingga Senin (30/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Polda Banten.
Norma melaporkan Rozy dan Rihanah atas tuduhan perzinahan. Laporan Polisi diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," jelas anggota tim pengacara 911 Hotman Paris Official, Zahra Amelia.
Zahra menyebut setelah melakukan pertimbangan dan keberanian, Norma akhirnya siap memenjarakan ibu dan mantan suaminya yang telah bermain gila di belakangnya.
"Sesuai laporan sudah siap," imbuhnya.
Namun, untuk alasan lebih jelasnya Zahra enggan membeberkan. Dia menyebut jika hal itu akan dijawab langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tegasnya.
Sebelumnya kisah perselingkuhan mertua dan menantu yang terjadi di Banten menyita perhatian warganet.
Rihanah diduga selingkuh dengan menantunya sendiri hingga digrebek warga tengah berduaan di rumah kontrakan dalam kondisi tak berbusana.
Rihanah berdalih dirinya sedang kegerahan sehingga harus melepas busananya.
Norma pun mendapat dukungan dari warganet dan resmi menggandeng Hotman untuk mengawal kasusnya. Di sisi lain, baik Rozy atau Rihanah kompak membantah jika ada hubungan gelap diantara keduanya.
Tidak hanya itu, Rozy bahkan sempat melaporkan mantan istrinya itu karena merasa di fitnah. Rozy melaporkan Norma dengan pelanggaran UU ITE. (fjr/pp)