Rugikan Negara Sebesar Rp217 Juta, Tersangka SSP Ditahan

  • Bagikan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kacabjari) Di Rantepao Deri F. Rachman, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Muslimin Lagalung, SH. Saat mengamankan SSP Tersangka Tipikor. Senin,30 Januari 2023. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Tana Toraja di Rantepao menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan Pembangunan Sanitasi SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK TA. 2018 atas nama Tersangka SSP, Senin, 30 Januari 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Rantepao, Iwan J. Simbolon, SH selaku Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Muslimin Lagalung, SH.

Tersangka merupakan pihak swasta yang bertindak selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Singki' selaku pelaksana swakelola dalam pekerjaan sanitasi SPALD tersebut dimana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Tersangka dengan total anggaran sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Penugasan Bidang Sanitasi pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kacabjari) Di Rantepao Deri F. Rachman, SH kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID , Senin,31 Januari 2023 mengatakan Tersangka dalam kedudukannya selaku Ketua KSM Singki' diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertindak sendiri selaku pengurus KSM Singki' tanpa menunjuk Sekretaris, Bendahara, dan Tim Pengadaan.

"Tersangka tidak menunjuk titik lokasi pekerjaan dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya,juga melakukan penarikan anggaran dan melakukan belanja tanpa melibatkan Bendahara KSM, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, membuat Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp. 217.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara." Jelas Kacabjari Tana Toraja di Rantepao.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan guna mempermudah proses penanganan perkara" pungkasnya. (albert tinus)

  • Bagikan

Exit mobile version