Wahai ASN! Hati-hatilah Hadapi Pemilu 2024, Tak Netral, Bawaslu Akan Bertindak Tegas

  • Bagikan
Kantor Bawaslu. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini perhatian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, harus berhati-hati. Jangan memihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dilakukan untuk menjada netralitas ASN dalam gelaran Pemilu 2024. Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bawaslu bersama KASN menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk itu, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

Menurut Bagja, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan. Kemudian, menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait, sebagai anggota atau pengurus parpol.

Selain itu, menyusun pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Terakhir, bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu selalu bekerjasama dengan KASN dalam pengawasan negtralitas ASN. Sebelumnya, Bawaslu juga bekerjasama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020,” ucap Bagja.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, penguatan kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan antara lain, pertukaran data atau informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.

“Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN yang disebut SIAPNET,” ujar Agus.

Agus mengutarakan, berdasarkan data KASN pada 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dimana sejumlah 1.596 ASN atau 78,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapatkan rekomendasi dari KASN, dimana sejumlah 1.413 ASN 88,5 persen telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

“Dari data pelanggaran tersebut, sejumlah 47,1 persen terjadi pada masa sebelum kampanye dan 52,9 persen terjadi pada saat kampanye. Modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye/sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen, yang disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon 22,4 persen dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan/ gerakan yang menunjukkan keberpihakan 12,6 persen,” pungkasnya. (jawapos/fajar/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version