SUASANA saat anggota DPRD Lutra sebelum melakukan reses. --junaidi rasyid--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,MASAMBA-- Reses atau masa reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang dan di luar gedung DPR guna menemui Konstituennya di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di Dapilnya dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan, yang dikenal dengan kunjungan kerja.
Sebelum melaksanakan Reses, yang merupakan Agenda kegiatan DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), maka dilakukan Rapat Badan Musyawarah, (Bamus) pada Senin, 30/01/2023, guna menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Lutra, Nomor. 188.4/02/DPRD/I/2023, Tanggal, 30 Januari 2023, ditetapkan bahwa pelaksanaan Reses dimulai pada tanggal 1 - 6 Februari 2023.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Lutra, Drs. Basir. saat memimpin Rapat Bamus, bahwa Agar Reses ini terealisasi dengan baik dan tepat sasaran, maka Reses dilakukan berkelompok, berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Lutra.
"Jadi dalam melaksanakan Reses, kita membagi kedalam empat TIM, dan Empat wilayah yang merupakan Dapil setiap anggota DPRD Luwu Utara. Sehingga masing masing TIM secara berkelompok akan melaksanakan Reses di Dapilnya, sehingga Reses ini terealisasi dengan baik dan tepat sasaran," ungkap Drs. Basir.
Dijelaskan pula oleh Drs. Basir. bahwa tanggal pelaksanaan kegiatan tersebut di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut.
Tanggal 1 Februari 2023, Reses dilaksanakn di Kecamatan Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Malangke.
Tanggal 2 Februari 2023, dilaksanakan di Kecamatan Rampi dan Seko.
Tanggal 3 Februari 2023, di Kecamatan Bone Bone, Tana Lili dan Malangke.
Tanggal 4 Februari 2023, di Kecamatan Rongkong.
Tanggal 5 Februari 2023, di Kecamatan Sabbang dan Sabbang Selatan.
Tanggal 6 Februari 2023 di Kecamatan Masamba, Mappedeceng, Baebunta dan Baebunta Selatan.
Sementara itu Drs. H. Aspar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lutra mengungkapkan bahwa setiap anggota DPRD berkewajiban untuk turun ke konstituennya untuk menjaring dan menerima Aspirasi masyarakat.
"Ini merupakan kewajiban setiap anggota dewan, dalam rangka menjaring dan menerima aspirasi dari konstituen di dapilnya masing-masing, maka mereka melakukan Reses atau Kunjungan Kerja, secara berkala sesuai tata tertib DPRD Lutra," katanya.
Adapun penanggung jawab kabupaten Drs. Basir. Koordinator Tim I dan II Karemuddin, S. Pdi. Koordinator Tim III dan IV Haeruddin Yusuf.
Tim I meliputi Kecamatan Masamba, Mappedeceng dan Rampi, dipimpin oleh Ketua : Drs. H. Mahfud Yunus. MM
Wakil Ketua : Husain, SE
Sekertaris : Riswan Bibbi, SE
Anggota :
Elvis, SE
Adi Jaya.
Tim II meliputi Kecamatan Sukamaju, Sukamaju Selatan, Bone Bone dan Tana Lili: Ketua Tim : Hamuddin
Wakil Ketua : Suaib Saing Latif, SP
Sekertaris : Sudirman Salomba, ST.
Anggota :
H. Jisman
Hamuddin,
Drs. Edy Sudarto,
Agus Setiawan
Arman
Wardi
I Wayan Suta, SP
Hamka Muslimin, SS
Tim III meliputi Kecamatan Malangke dan Malangke Barat.
Ketua : Amir Mahmud, SH
Wakil Ketua : Muh. Ibrahim, SE
Sekertaris : Ir. Sofyan Subair.
Anggota :
Muhammad Said
H. Rusli Hamid
Mukhlis.
Tim IV meliputi Kecamatan Seko, Rongkong, Baenunta, Baebunta Selatan, Sabbang dan Sabbang Selatan.
Ketua : Awaluddin, SE
Wakil Ketua : Muh. Azhal Arifin
Sekertaris : Paulus Palino, ST
Anggota :
Jabir Budala, S. Sos
Abd. Aris Mustamin, S. Sos
Hamruddin
Edwin Patundungi, SE
Drs. H. Rasman, M. Si
Yusuf Paembonan
Yakob Banne
Hj. Rafika Said. (junaidi rasyid)