Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 14 Tahun
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rahmat Alias Bapaknya Sara. Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Raswana Alias Wana Bin Giri, yang tak lain istrinya sendiri. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakin PN Palopo, Iwan SH didampingi dua hakim anggota, Muh Ali Akbar SH dan Dr. Iustika Puspa Sari SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan matinya orang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Alias Bapaknya Sara dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Iwan SH, dalam sidang yang digelar Selasa 31 Januari 2023 kemarin.
Di ruang sidang yang digelar secara virtual tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki seorang putri dan tulang punggung keluar, serta terdakwa tidak pernah disangkut hukum.
Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan terhadap istri terjadi Senin 19 September 2022, di Wisma Surya, Jl Andi Djemma, Kota Palopo. Raswana Alias Wana Bin Giri yang merupakan istri terdakwa dihabisi dengan cara ditikam pakai badik. Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut karena terdakwa kesal, saat terdakwa menelepon istrinya tapi tidak digubris.
Padahal terdakwa hanya ingin menyampaikan agar menemaninya mengantar anak mereka untuk berobat ke rumah sakit. Kesal karena telpon tidak diangkat istri, dalam kondisi emosi, terdakwa lalu pergi menemui korban sambil menyalibkan badik dipinggangnya. Terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio warnah hijau DP 2109 TE menuju ke Wisma Surya.
Setibanya di wisma, terdakwa naik kelantai dua lalu masuk ke kamar korban. Di dalam kamar itulah terjadi penikaman hingga korban meninggal dunia. Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa juga diatur dalam pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (him)