PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berapa gaji guru PPPK? Ternyata, ada yang mencapai Rp6 jutaan.
PPPK Guru merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi PPPK Guru bekerja dalam masa waktu yang ditentukan. Atau istilah lainnya disebut pegawai kontrak.
PPPK Guru berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab PNS adalah pegawai pemerintah tetap. PNS juga memiliki gaji pensiun alias tunjangan hari tua.
Namun begitu, antara PNS dan PPPK Guru sama-sama mendapat gaji tunjangan dari pemerintah.
PPPK Guru juga tidak bisa mendapat jabatan dan pangkat. PPPK guru juga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.
Berikut Gaji PPPK Guru sesuai golongan:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ditunda
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda. Padahal semula dijadwalkan pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin.
Tidak ada keterangan alasan ditundanya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022. Peserta hanya diminta tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
"Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk informasi selanjutnya silakan cek secara berkala di gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis akun instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat 3 Februari 2023.
Di situs gurupppk.kemdikbud.go.id juga tampilkan pemberitahuan yang sama. Bahwa Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda.
Begitu juga akun Instagram @BKNgoid turut mengonfirmasi bahwa pengumuman itu ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya, sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan tanggal 3 Februari 2023.
Pengumuman ini meliputi pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum pada 2 sampai 3 Februari 2023.
Kemudian jika peserta tidak puas dengan hasil seleksi, bisa lakukan sanggahan.
Masa sanggah pada 4 sampai 6 Februari 2023. Panitia akan jawab sanggah pada 7 sampai 13 Februari 2023.
Dan pengumuman kelulusan pascasanggah pada 20-sampai 21 Februari 2023.
Selanjutnya untuk pengisian DRH NI PPPK guru pada 22 Februari sampai 13 Maret 2023 dan usul penetapan NI PPPK guru pada 7 sampai 31 Maret 2023. (*/pp)