PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKALE-- Sedikitnya 4.000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja belum terima gaji.
Mereka belum terima dua bulan yakni periode Januari hingga Februari 2023.
Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Minggu, 5 Februari 2023, mengakui hal itu.
Menurutnya, gaji ribuan ASN tersebut akan segera dibayarkan dan diproses setelah pelantikan pejabat untuk kelembagaan baru pada pekan depan atau Minggu kedua bulan Februari.
“Pekan depan akan ada pelantikan kembali sesuai kelembagaan baru. Pastinya, diusahakan dibayarkan gaji ASN sebelum tanggal 15 Februari,” pungkas Zadrak.
Namun, pasca dilantiknya 11 pejabat tersebut, lembaga legislatif menganggapi jika pelantikan tersebut melanggar aturan karena masih merujuk pada struktur kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 sementara November 2022 lalu telah ditetapkan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang struktur kelembagaan yang baru.
Komisi I DPRD Tana Toraja mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan dilakukan pemerintah daerah yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN selama dua bulan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Stepanus Maluangan yang turut dihadiri Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia didampingi Inspektorat dan BKPSDM Tana Toraja dan mengakui jika lelang jabatan dilakukan merujuk pada Perda Nomor 10 talun 2016 yang sudah tidak berlaku.
Disampaikan pula bahwa belum ada Perbup mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) yang menjadi tindaklanjut Perda Nomor 4 tahun 2022.
Akibat dari masalah itu maka terjadi kekosongan jabatan hingga saat ini yang berdampak pada gaji ASN yang belum terbayarkan. (Risna)