Banyak Wartawan tidak Ikut Pelatihan Jurnalistik, serta Tidak Baca UU Pers dan KEJ

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Banyaknya sorotan dari masyarakat mengenai rendahnya kualitas pemberitaan media massa, terutama media massa daring (online), serta banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menunjukkan bahwa sebenarnya banyak wartawan yang tidak mengikuti pelatihan jurnalistik sebelum menjadi wartawan.
“Sebagian teman-teman wartawan juga tidak membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan tidak membaca Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan dalam menjalankan profesi wartawan,” kata wartawan senior, Asnawin Aminuddin.
Hal itu ia ungkapkan saat membawakan materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Kontributor Media Persyarikatan yang diadakan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Hotel Sultan Alauddin Makassar, Jumat, 03 Februari 2023.
“Euforia era reformasi sepertinya masih terasa sampai sekarang, khususnya di dunia media massa. Tiba-tiba banyak orang yang merasa berhak menjadi apa saja, termasuk menjadi wartawan. Banyak orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar,” tutur Asnawin yang pemegang sertifikat Pelatih Nasional Wartawan PWI.
Karena itulah, ia memuji pelatihan jurnalistik yang diadakan Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah Sulsel, yang diikuti perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan perguruan tinggi Muhammadiyah se-Sulsel, karena akan semakin banyak orang yang paham dunia jurnalistik, paham cara mencari, meliput, dan menulis berita, paham Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Kode Etik adalah etika yang mengikat masyarakat dalam sebuah profesi, maka lahirlah berbagai macam Kode Etik, antara lain Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Pengacara, dan Kode Etik Guru. Jadi Kode Etik Jurnalistik atau Kode Etik Wartawan adalah etika yang mengikat masyarakat dalam dunia jurnalistik atau dunia wartawan,” papar Asnawin.
Ia menyarankan kepada para peserta pelatihan jurnalistik agar tidak berhenti belajar dan berlatih, agar ilmunya tidak stagnan dan keterampilan dalam penulisan atau karya jurnalistik juga terus menerus meningkat.

Media Massa dan Media Sosial

Selain materi tentang Kode Etik Jurnalistik, Asnawin juga memberikan teori dan praktek penulisan berita, serta perbedaan dan persaingan antara media massa dan media sosial (medsos).
Media sosial menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, dan WhatsApp atau WA. Media social dilakukan secara perorangan, lebih banyak tanpa verifikasi, pemberitaannya rawan tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan, serta tidak terverifikasi.
“Media massa menggunakan medium seperti televisi, koran, majalah, radio, dan internet. Lebih banyak diikerjakan secara professional, dibangun dari fakta atau peristiwa, melewati proses verifikasi yang berlapis, pemberitaannya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, serta medianya terverifikasi,” jelas Asnawin.
Selain materi Pengantar Jurnalistik oleh Asnawin Aminuddin, para peserta Pelatihan Kontributor Media Persyarikatan Muhammadiyah Sulsel juga mendapatkan materi Perencanaan Liputan (Hadisaputra), Teknik Wawancara (Muhammad Nursam).
Teknik Penulisan Berita Media Siber (Zulfikar Hafid), Teknik Pengambilan Gambar (Umar Sadiq), Penulisan Berita Televisi (Umar Sadiq), Teknik Penulisan Opini (Fadli A Natsif), Manajemen Konten Media Sosial (Rizal Pauzi), serta Teknik Desain Grafis (Haris Zainuddin). (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version