Pelaku pencabulan anak dibawah umur, MS (42 tahun) seorang Kepala Sekolah asal Maruang Lembang (Desa) Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja dimankan setelah mencabuli siswanya, Senin (6/2/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang Kepala Sekolah berinisial MS (42 tahun) di wilayah Kabupaten Tana Toraja diamankan kepolisian setelah mencabuli anak dibawah umur.
MS diamankan di Maruang Lembang (Desa) Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/2/2022) lalu.
Kapolsek Bonggakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim didampingi Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu mengamankan pelaku pencabulan dilakukan Kepsek terhadap siswanya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yakni pihak keluarga korban, WR (15 tahun) seorang pelajar asal Rano yang merupakan siswa salah satu sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat.
Aiptu Sri Wahyu menjelaskan, kronologis terjadi pada Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, menurut WR kejadian bermula saat Ia komunikasi melalui chatingan via messenger bersama MS.
Pelaku mengajak WR bertemu di sekolah pada saat itu juga. Namun, korban mengatakan tidak akan kesana karena hendak ke rumah neneknya.
Saat WR menuju ke rumah nenek kemudian turun hujan dan motor digunakan mogok, sehingga korban singgah di sekolah bermaksud berteduh dan bertemu pelaku yang juga berada di sekolah pada saat itu.
“Pelaku ini mengajak korban ke sebuah ruangan kantor sekolah dengan menarik tangannya dan dibawah ke tempat tidur lalu pelaku memeluk dan menggauli korban,” terang Wahyu.
Lanjutnya, pihak keluarga korban menginterogasi WR pada Jumat (3/2/2023) lalu dan korban menceritakan apa yang dialami dan dilakukan Kepseknya.
Setelah menerima laporan dari Ayah korban, Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian mengamankan MS dan melakukan visum terhadap korban.
“Hasil keterangan saksi dan petunjuk, pelaku ditetapkan selaku tersangka pada perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” pungkas Wahyu.
Berdasarkan pasal 81 Ayat 2, 3 dan Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI RI Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Risna)