Pihak Yayasan ICDS Segera Laporkan ke Polisi

  • Bagikan
Dewan Pengawas Yayasan ICDS Palopo H. Haidir Basir

Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat juga Penyerobotan Lahan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pihak Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Kota Palopo menegaskan tidak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan terhadap polemik lahan IC. Baik soal dugaan pemalsuan dokumen terhadap sertifikat tanah hingga tindakan penyerobotan yang dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Dewan Pengawas Yayasan ICDS Kota Palopo, H Haidir Basir mengatakan bahwa pihak yayasan tentunya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan terhadap lahan IC. Adapun Yayasan menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap beberapa tindakan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan Pemkot Palopo.

"Sudah pasti kita akan menempuh jalur hukum. Kami akan akan laporkan ini ke Polri dan termasuk institusi terkait lainnya, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) termasuk ke Kementerian yang terkait," kata Haidir Basir, lewat ponselnya, Ahad, 5 Februari 2023.
Bahkan, kata dia, di internal Yayasan sudah membahas perihal tersebut terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab, tindakan yang dilakukan pihak Pemkot Palopo menguat adanya pelanggaran hukum.

"Pemkot menerbitkan sertifikat atas lahan itu pada 2021. Sementara, kami pihak Yayasan sejak dulu sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Bagaimana bisa terbit 2 sertifikat dari objek yang sama," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Haidir Basir, permasalahan ini wajib disikapi dan tentunya siap menempuh jalur hukum.

Di samping pula, dirinya mengapresiasi seorang praktisi hukum di Palopo yang memberikan pandangannya mengenai permasalahan IC terkait indikasi adanya pemalsuan dokumen pengadaan sertipikat lahan.
"Kami sudah mempersiapkan rencana itu. Bagi kami ini tidak bisa dibiarkan.

Ini menyangkut soal orang banyak. Yang jelas kami dari Yayasan tidak tinggal diam. Pelaporan kepada beberapa institusi terkait sudah kita proses," tandas Haidir Basir.(rul/idr)

  • Bagikan