PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hingar bingar bakal calon legislatif dan bakal calon presiden, pada Pemilu 2024 mendatang makin terasa.
Mereka pun melakukan hal-hal yang bisa mengundang simpati.
Lalu, kapan sebenarnya pesta demokrasi itu dihelat? Berikut jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 beserta tahapannya.
Pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).
Pemilu 2024 yakni Pileg 2024 dan Pilpres 2024 beserta Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur berdasarkan keputusan yang berlaku. Lantas kapan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024?
Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Kapan Pilkada 2024? Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:
Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):
Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.
Itulah informasi sekaitan dengan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya. (*/net/pp)