Untuk Melapor ke Polisi Soal Penyerobotan Lahan IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLOPO -- Jika tak ada halangan, pekan ini, Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH akan memanggil pejabat BPN Palopo.
Itu terkait, klarifikasi soal lahan Islamic Center (IC) yang sudah kurang lebih empat bulan berproses di Kejari Palopo.
Agis Riyanto tidak menyebut hari dan tanggal pejabat BPN tersebut menghadap ke Kejari.
Namun, Agus Riyanto, memastikan pejabat yang berkompoten di BPN terkait masalah IC segera menghadap minggu ini.
"Dalam minggu ini rencana diagendakan permintaan keterangan dari BPN. Kami akan buktikan," beber Agus Riyanto, Senin, 6 Februari 2023.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Yayasan ICDS Taswin, yang dikonfirmasi perihal persiapan pelaporan ke polisi, belum bisa memberi statement. Akan tetapi, mengenai kasus melapor ke polisi terkait IC, sepenuhnya diserahkan penuh ke mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar.
"Kalau soal melapor ke polisi, saya kira biar Opu Wara (Cakka) yang menjelaskan. Yang jelasnya pasti akan ke sana," tegas Taswin.
Sebelumnya, pengamat hukum Lukman S Wahid mengatakan, dua sertifikat di atas objek atau lahan yang sama, dinilainya, syarat akan adanya pemalsuan dokumen.
Olehnya itu, penegak hukum harusnya mampu menelaah yang mana dokumen asli dan mana palsu.
"Jika terkait pemalsuan dokumen, maka itu masuk ranah tindak pidana umum. Hemat saya, kasus ini dilaporkan ke polisi bukan kejaksaan," kata Lukman S Wahid.
Dia kemudian mencontohkan, jika tanah milik seseorang, diterbitkan sertifikat baru, sedang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya maka pemilik yang sebenarnya atau yang memegang sertifikat awal, harus melapor penyerobotan ke pihak yang berwajib.
"Seperti itulah yang terjadi di lahan IC. Ini pandangan saya melihat apa yang diributi kalangan di IC," pungkasnya. (ded/idr)