* Asal Bisa Buktikan Aset Tersebut Milik Pemkab Luwu
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Mantan Bupati Luwu dua periode, Ir H Andi Mudzakkar MH kembali diambil keterangannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu, 8 Februari 2023 pagi.
Cakka --sapaan Andi Mudzakkar-- diambil keterangannya oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palopo, St Nurfaliah SH, mulai sekira pukul 10.00 Wita hingga 12.30 Wita.
Cakka yang ditemui Palopo Pos usai diambil keterangannya selaku saksi, mengatakan, ia memberikan keterangan terkait lahan Islamic Centre (IC), Akper Sawerigading, dum Rumah Jabatan (Rujab) mantan Wakil Bupati Luwu di Jl. Patang, batas Kota Palopo - Luwu di Sampoddo, lahan TVRI di Sampoddo, termasuk Balai Benih Ikan di Jl. Pongsimpin.
"Karena saya sudah bosan dipanggil terus kejaksaan, saya sampaikan kepada jaksa bahwa hari ini saya siap serahkan lahan Islamic Centre dan Akper Sawerigading ke Pemkot, dengan catatan, asal bisa buktikan aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Luwu, " terang Cakka.
Dijelaskan pula, masalah lahan IC sudah jelas. Lahan tersebut milik masyarakat. Pengurus Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman memiliki sertifikat asli dan kuitansi pembelian lahan atas nama Panitia Pembangunan IC.
Kalau Akper Sawerigading, statusnya sama Yayasan To Ciung Unanda.
Waktu itu, keluar aturan bahwa Pemda tidak boleh lagi mengelola perguruan tinggi. Maka dibuat Yayasan Batara Guru Akper Sawerigading milik masyarakat.
"Sama halnya Unanda, dibuat Yayasan To Ciung milik masyarakat, bukan Pemkab," katanya.
Adapun lahan kampus Akper Sawerigading di Jl. Ahmad Razak Palopo, pengadaan lahan dibayar oleh yayasan yang bersumber dari pembayaran SPP mahasiswa.
"Memang ada bantuan pembangunan gedung dari pemerintah, tapi itu sifatnya hibah. Sama halnya pembangunan pagar Kejari, bantuan hibah dari Pemkot. Statusnya pagar milik Kejari, bukan pagar Pemkot, " terang Cakka. (ikh)