Luwu 8 Dapil, Palopo 4, Lutra 6, Lutim 5, Torut 5, dan Tator 6
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif DPR dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin (6/2), lalu.
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).
Keputusan rapat itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan pemerintah dan DPR dalam menentukan dapil. MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.
Mulanya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditentukan oleh pemerintah dan DPR di UU No. 7 tahun 201 tentang Pemilu. Kemudian, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur penentuan dapil itu.
Dokumen Dapil
Untuk Kota Palopo, disetujui 4 Dapil. Dimana, Dapil 1 sebanyak 7 kursi, Dapil 2 sebanyak 8 kursi, Dapil 3 sebanyak 4 kursi, dan Dapil 4 sebanyak 6 kursi.
Sementara Luwu terdiri 8 rancangan Dapil, Luwu Utara 6 rancangan Dapil, dan Luwu Timur 5 rancangan Dapil. Toraja Utara 5 Dapil dan Tana Toraja 6 Dapil.
Komisioner Divisi Teknis KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya yang dikonfirmasi melalui telepon Senin siang, mengaku tidak tahu sumber surat pdf tersebut.
Yang jelas, kata Jaya -sapaan Ahmad Adiwijaya-, KPU Palopo mengusulkan tiga rancangan Dapil Kota Palopo ke KPU pusat. Rancangan ketiga terdiri 4 Dapil. Rancangan tersebut berdasarkan masuk masyarakat dan pemangku kepentingan melalui Fakus Grup Discussion (FGD) dan uji publik. "Soal rancangan mana yang disetujui, itu domain KPU pusat yang memutuskan," terang Jaya.
Menurutnya, jadwal penetapan Dapil oleh KPU RI paling lambat 9 Februari 2023.
Terpisah, Komisioner KPU Luwu Utara Hayu Vandy mengungkapkan penetapan 6 dapil di Luwu Utara, setelah melakukan konsultasi dengan DPR RI maka KPU RI. "Jadi dapil Lutra bertambah dari 4 dapil menjadi 6 dapil," kata Hayu. (jun/idr)
Di Malili, KPU Luwu Timur juga menerima PKPU Dapil. Sehingga menjadi 5 Dapil dan jumlah kursi sebanyak 35 kursi di DPRD Luwu Timur.
"Secara resmi KPU Luwu Timur sudah menerima PKPU mengenai pembagian dapil di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Indonesia," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu saat dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023 kemarin.
Abu mengaku sudah memperoleh surat resmi dari KPU RI perihal penetapan dapil ini. "Sudah final 5 Dapil, KPU Luwu Timur secara resmi sudah menerima PKPU. Selanjutnya sosialisasi dapil," kata Abu.(krm/jun/idr)
Jumlah Dapil Kab/Kota se-Tana Luwu dan Toraja
Kab. Luwu
Jumlah Kursi : 35
Jumlah Dapil : 8
Dapil 1 (5 kursi) Kec. Belopa, Belopa Utara dan Kamanre
Dapil 2 (3 kursi) Kec. Suli dan Suli Barat
Dapil 3 (4 kursi) Kec. Larompong dan Larompong Selatan
Dapil 4 (4 kursi) Kec. Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara
Dapil 5 (5 kursi) Kec. Walenrang, Lamasi dan Lamasi Timur
Dapil 6 (4 kursi) Kec. Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur
Dapil 7 (6 kursi) Kec. Kecamatan Bua dan Ponrang
Dapil 8 (4 kursi) Kec. Bupon dan Ponrang Selatan
Kota Palopo
Jumlah Kursi : 25
Jumlah Dapil : 4
Dapil 1 (7 kursi) Kec. Wara dan Wara Utara
Dapil 2 (8 kursi) Kec. Wara Selatan dan Wara Timur
Dapil 3 (4 kursi) Kec. Sendana, Mungkajang dan Wara Barat
Dapil 4 (6 kursi) Kec. Bara dan Telluwanua
Kab. Luwu Utara
Jumlah Kursi : 35
Jumlah Dapil : 6
Dapil 1 (7 kursi) Kec. Masamba, Rampi, Mappedeceng
Dapil 2 (5 kursi) Kec. Sukamaju, Sukamaju Selatan
Dapil 3 (6 kursi) Kec. Bone-bone, Tanalili
Dapil 4 (6 kursi) Kec. Malangke, Malangke Barat
Dapil 5 (6 kursi) Kec. Sabbang, Limbong, Seko, Sabbang Selatan
Dapil 6 (5 kursi) Kec. Baebunta, Baebunta Selatan
Kab. Luwu Timur
Jumlah Kursi : 35
Jumlah Dapil : 5
Dapil 1 (8 kursi) Kec. Malili dan Wasuponda
Dapil 2 (4 kursi) Kec. Angkona dan Kalaena
Dapil 3 (8 kursi) Kec. Burau dan Wotu
Dapil 4 (7 kursi) Kec. Mangkutana, Tomoni, dan Tomini Timur
Dapil 5 (8 kursi) Kec. Towuti dan Nuha
Tana Toraja
Jumlah Kursi : 30
Jumlah Dapil : 6
Dapil 1 (6 kursi) Kec. Makale, Makale Selatan
Dapil 2 (7 kursi) Kec. Gandangbatu Sillanan, Mengkendek
Dapil 3 (3 kursi) Kec. Bonggakaradeng, Mappak, Rano, Simbuang
Dapil 4 (5 kursi) Kec. Bittuang, Kurra, Masanda, Saluputi
Dapil 5 (5 kursi) Kec. Malimbong Balepe, Rantetayo, Rembon
Dapil 6 (4 kursi) Kec. Makale Utara, Sangalla, Sangalla Selatan, Sangalla Utara
Toraja Utara
Jumlah Kursi : 30
Jumlah Dapil : 5
Dapil 1 (7 kursi) Kec. Rantepao, Tikala dan Tallunglipu
Dapil 2 (6 kursi) Kec. Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara
Dapil 3 (5 kursi) Kec. Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua
Dapil 4 (6 kursi) Kec. Sanggalangi, Sopai, dan Kesu’
Dapil 5 (6 kursi) Kec. Rindingallo, Denmde Piuongan napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu, dan Awan Rantekarua